Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Anggota DPR RI Termuda Meninggal Dunia | Hukuman Djoko Tjandra Dikurangi 2 Bulan

Berita populer nasional Tribunnews: Anggota DPR RI termuda meninggal dunia, hukuman Djoko Tjandra dikurangi dua bulan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in POPULER NASIONAL Anggota DPR RI Termuda Meninggal Dunia | Hukuman Djoko Tjandra Dikurangi 2 Bulan
ISTIMEWA
Percha Leanpuri. Berita populer nasional Tribunnews: Anggota DPR RI termuda meninggal dunia, hukuman Djoko Tjandra dikurangi dua bulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Percha Leanpuri, meninggal dunia pada Kamis (19/8/2021) pukul 17.45 WIB.

Percha yang merupakan anggota DPR RI termuda, mengembuskan napas terakhirnya di usia 35 tahun.

Sementara itu, terdakwa kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, kembali mendapat 'hadiah'.

Hukuman Djoko kembali dikurangi sebanyak dua bulan.

Baca juga: Pembuat Kaos Jokowi Not Found Dibebaskan, Sahroni: Sudah Tepat & Sesuai Prinsip Restorative Justice

Baca juga: POPULER REGIONAL Sosok Ryan Jombang yang Dianiaya Habib Bahar | 4 Fakta Penemuan Jasad Ibu dan Anak

Dirangkum Tribunnews, inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:

1. Jadwal Tes SKD CPNS 2021

Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Warta Kota/Alex Suban
Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Warta Kota/Alex Suban (Warta Kota/Alex Suban)
Berita Rekomendasi

Kapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dimulai?

Tahapan seleksi CPNS 2021 saat ini akan memasuki Tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

Sejumlah instansi telah mengumumkan hasil sanggah seleksi administrasi pada 15 Agustus lalu.

Pelamar yang telah diinyatakan lolos seleksi administasi tinggal menunggu waktu untuk kemudian mengikuti tes SKD berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Pelamar juga sudah bisa melakukan pencetakan kartu ujian dan juga kartu deklarasi sehat yang dipersyaratkan untuk dibawa saat tes SKD nanti.

Baca selengkapnya >>>

2. Anggota DPR RI Termuda Meninggal Dunia

Percha Leanpuri.
Percha Leanpuri. (dok.)

Baca juga: NasDem: Percha Leanpuri Dikenal sebagai Sosok yang Santun 

Baca juga: NasDem Ungkap Percha Leanpuri Sempat Terpapar Covid-19 Setelah Melahirkan 

Kabar duka datang dari gedung DPR RI.

Percha Leanpuri, anggota DPR RI meninggal dunia.

Putri Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru ini meninggal dunia, Kamis (19/8/2021), pukul 17.45 WIB.

Almarhumah sempat menjalani perawatan di RSMH Palembang beberapa hari lalu.

Kabar duka ini disampaikan oleh dr Zen Ahmad, spesialis paru-paru RSMH Palembang.

Baca selengkapnya >>>

3. Moeldoko Tanggapi soal Polemik Mural Jokowi

Mural Presiden Jokowi bertuliskan 404:Not Found di Batuceper, Kota Tangerang, Banten.
Mural Presiden Jokowi bertuliskan 404:Not Found di Batuceper, Kota Tangerang, Banten. (Ist)

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, angkat bicara soal polemik adanya sebuah mural mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertuliskan Jokowi 404: Not Found di Batu Ceper, Tanggerang.

Moeldoko menegaskan bahwa selama ini Jokowi tidak pernah pusing dengan adanya kritik yang diberikan kepadanya.

Bahkan Moeldoko juga menyebutkan Jokowi sangat terbuka dengan adanya kritik dari pihak manapun.

Baca juga: Kata Moeldoko Soal Taliban Kuasai Afghanistan

Baca juga: Presiden Tidak Singgung Isu Korupsi dalam Pidato Kenegaraan, Moeldoko: Lihat Actionnya

Moeldoko pun menyampaikan, Jokowi selama ini selalu mengatakan kepadanya, jika kita adalah orang timur yang memiliki adat.

Sehingga jika ingin mengkritik sesuatu, maka lakukan dengan beradab.

Baca selengkapnya >>>

3. Moeldoko Tolak Rekomendasi Komnas HAM soal TWK KPK

Moeldoko
Moeldoko (Dok KSP)

Kepala Staf Presiden, Moeldoko, angkat bicara mengenai desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ambil alih permasalahan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Menurut Moeldoko, jangan semua permasalahan minta diselesaikan Presiden.

"Jangan semua persoalan itu lari ke presiden," kata Moeldoko, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu, (18/8/2021).

Sebelumnya, Komisi Nasional HAM merekomendasikan Jokowi mengambil alih proses TWK pegawai KPK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Proses TWK itu memicu kontroversi yang tak kunjung usai hingga sekarang ini.

Baca selengkapnya >>>

4. Profil Percha Leanpuri

Percha Leanpuri Anak Gubernur Sumsel Meninggal Dunia
Percha Leanpuri Anak Gubernur Sumsel Meninggal Dunia (Tribun Sumsel)

Baca juga: Greysia Polii/Apriyani Rahayu Ternyata Masih CPNS, Ada Syarat yang Belum Dipenuhi Jadi PNS

Baca juga: Aturan Peserta Seleksi CPNS Ikuti Tes, Hendak ke Tempat Tes Dilarang Mampir-mampir

Percha Leanpuri, putri Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, tutup usia pada Kamis (19/8/2021), pukul 17.45 WIB.

Ia merupakan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi Partai NasDem.

Percha meninggal dunia pada usia 35 tahun.

Dikutip dari Tribun Sumsel, ia sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang selama hampir dua pekan.

Kondisi Percha Leanpuri menurun setelah melahirkan anak kembarnya pada Senin (16/8/2021) lalu.

Baca selengkapnya >>>

5. Hukuman Djoko Tjandra Dikurangi 2 Bulan

Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan permufakatan jahat, Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra alias Joko Sugiarto Tjandra dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan permufakatan jahat, Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra alias Joko Sugiarto Tjandra dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mendapat kado 17an.

Hukuman terdakwa perkara dugaan suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO), dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) itu dikurangi hukumannya 2 bulan pada momen HUT RI ke-76.

Pemberian remisi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tersebut terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang membelit Djoko Tjandra.

Dalam keterangan yang diberikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, disebutkan bahwa remisi itu terkait status Djoko Tjandra sebagai narapidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra kini tengah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta.

Baca selengkapnya >>>

Baca berita populer lainnya

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas