KPK Terus Dalami Pembagian Paket Proyek di Pemkab Lampung Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lamp
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Pada Jumat (20/8/2021), bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, tim penyidik KPK memeriksa tujuh orang.
Mereka yaitu, Yulizar Anhar (ASN), Ferly Syahputra Djamal (ASN), Juliansyah Imron (ASN), Sairul Hanibal (ASN), Tukiran (ASN pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara), Beny Saputra Hasan Basri, dan Denny Marian S (Wiraswasta).
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan pembagian paket proyek pekerjaan dan adanya pemberian sejumlah fee berupa uang atas pelaksanaan paket proyek dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2021).
Harusnya tim penyidik KPK memeriksa satu saksi lagi, yakni Ferdi AR (Swasta/Direktur CV Sembilan).
Namun Ali mengatakan, Ferdi AR tidak hadir alias mangkir tanpa memberikan keterangan.
"KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Baca juga: KPK Dalami Pemberian Fee Sejumlah Proyek di Pemkab Lampung Utara
Tetapi untuk kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, lembaga antirasuah belum bisa memberitahukan ke publik.
KPK bakal melakukannya setelah upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.
"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan Gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).
Ali memastikan, KPK pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat bukti dalam perkara, dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
"Perkembangan informasi penanganan perkara ini akan terus kami informasikan lebih lanjut. KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya," kata dia.
Diketahui, KPK sebelumnya juga telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, yaitu mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.