Hinaan Masyarakat Jadi Hal Meringankan bagi Eks Mensos Juliari Batubara Tuai Sorotan
Selain vonis 12 tahun pejara, dasar majelis hakim menjadikan eks Mensos Juliari yang mendapat hinaan masyarakat sebagai hal meringankan tuai sorotan.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditunggu banyak pihak.
Terlebih jauh sebelum Juliari tertangkap, pada 27 Maret 2021, Ketua KPK Firli Bahuri pernah menegaskan bahwa korupsi anggaran penanganan bencana, termasuk penanganan Covid-19, dapat dikenakan hukuman mati.
"Ingat, ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan proses pengadaan darurat bencana," ujar Firli dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).
Baca juga: KPK Apresiasi Putusan Pidana Tambahan Terhadap Juliari Batubara
Saat itu, Firli mengatakan penyelamatan jiwa manusia dalam pandemi virus Corona saat ini menjadi prioritas KPK.
Pernyataan Firli tersebut tentunya belum hilang dari ingatan publik.
Nyatanya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Juliari 12 tahun bui dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Juliari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima Rp32,48 miliar dalam perkara suap pengadaan bansos COVID-19.
Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Juliari berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar.
Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita.
Dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.
Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial COVID-19.
Baca juga: Juliari Batubara Resmi Divonis 12 Tahun Bui, Harapannya Ingin Divonis Bebas Pupus
Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.
"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).
Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.