Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbandingan Vonis Eks Menteri Jokowi yang Tersandung Korupsi, Ada yang Sudah Bebas

Perbandingan vonis mantan menteri di era Jokowi yang tersandung korupsi. Terbaru, Juliari Batubara divonis 12 tahun. Ada yang sudah bebas.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Perbandingan Vonis Eks Menteri Jokowi yang Tersandung Korupsi, Ada yang Sudah Bebas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari Batubara diperiksa suhu tubuhnya sebelum rapat dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020). Pemeriksaan kondisi suhu tubuh bagi tamu maupun pejabat tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan Istana Kepresidenan. 

Selain menyelesaikan masa hukuman, Idrus juga telah membayar denda Rp 50 juta.

Baca juga: Kecewa Putusan Hakim, ICW: Juliari Batubara Sangat Pantas Mendekam Seumur Hidup di Penjara

2. Imam Nahrawi

Terdakwa kasus suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Imam Nahrawi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Mantan Menpora tersebut didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses pencairan bantuan dana hibah 2018.
Terdakwa kasus suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Imam Nahrawi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Mantan Menpora tersebut didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses pencairan bantuan dana hibah 2018. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menteri kedua era Jokowi yang terjerat kasus korupsi adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.

Imam Nahrawi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat,

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak pada Senin, 29 Juni 2020.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim menilai Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Berita Rekomendasi

Suap dimaksudkan agar Imam Nahrawi dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

Imam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak.

Majelis Hakim pun menjatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882.

Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, maka harta benda Imam akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.


Jika harta benda milik Imam tidak mencukupi, maka dipidana dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Selain itu, Majelis Hakim juga mencabut hak Imam untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, terhitung setelah Imam telah menyelesaikan pidana pokok.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas