Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbandingan Vonis Eks Menteri Jokowi yang Tersandung Korupsi, Ada yang Sudah Bebas

Perbandingan vonis mantan menteri di era Jokowi yang tersandung korupsi. Terbaru, Juliari Batubara divonis 12 tahun. Ada yang sudah bebas.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Perbandingan Vonis Eks Menteri Jokowi yang Tersandung Korupsi, Ada yang Sudah Bebas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari Batubara diperiksa suhu tubuhnya sebelum rapat dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020). Pemeriksaan kondisi suhu tubuh bagi tamu maupun pejabat tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan Istana Kepresidenan. 

Imam sempat mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi pengadilan menolaknya.

Putusan banding PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang manjatuhkan vonis tujuh tahun penjara bagi Imam Nahrawi.

Baca juga: Mensos Risma: Laporan Penyelewengan Bansos Tebalnya Sampai 1 Meter

3. Edhy Prabowo

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Dok. KKP)

Terakhir, ada nama Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Ada dua persamaan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara: mereka sama-sama dilantik sebagai menteri pada periode kedua Jokowi menjadi presiden.

Waktu penangkapan kedua menteri dari parpol ini juga berdekatan: Edhy Prabowo pada November 2020, Juliari pada Desember 2020.

Dalam perkaranya, Edhy Prabowo telah menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).

Berita Rekomendasi

Ia dinyatakan telah menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir BBL.

Majelis hakim pun memvonis kader Partai Gerindra itu dengan pidana penjara lima tahun serta denda Rp 400 juta subsider enam bulan penjara.

Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar AS subsider dua tahun penjara.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalankan masa pidana pokok.

Terkait vonis yang dijatuhkan, pihak Edhy telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa hukum Edhy, Soesilo Aribowo mengatakan, permohonan banding diajukan Kamis (22/7/2021) kemarin.

"Banding, kemarin diajukan," katanya dikutip dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas