Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbandingan Vonis Eks Menteri Jokowi yang Tersandung Korupsi, Ada yang Sudah Bebas

Perbandingan vonis mantan menteri di era Jokowi yang tersandung korupsi. Terbaru, Juliari Batubara divonis 12 tahun. Ada yang sudah bebas.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Perbandingan Vonis Eks Menteri Jokowi yang Tersandung Korupsi, Ada yang Sudah Bebas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari Batubara diperiksa suhu tubuhnya sebelum rapat dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020). Pemeriksaan kondisi suhu tubuh bagi tamu maupun pejabat tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan Istana Kepresidenan. 

Idrus Marham menjadi menteri pertama di era pemerintahan Jokowi yang dijatuhi vonis akibat terjerat kasus korupsi.

Pria yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial itu terlibat dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Ia divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2019.

Bekas Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menurut hakim, Idrus Marham terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Berita Rekomendasi

Menurut hakim, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham yang saat itu mengisi jabatan Ketua Umum Golkar.

Dalam kasusnya, Idrus Marham sempat mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Yang kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lantas memperberat hukuman bagi Idrus Marham menjadi lima tahun penjara.

Ia juga wajib membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan atau naik Rp 50 juta.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Idrus Marham mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).


Ternyata, MA justru memotong masa hukuman Idrus menjadi dua tahun penjara dan menurunkan denda menjadi Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kini, setelah menjalani masa tahanan dua tahun, Idrus dinyatakan bebas per 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas