Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS yang Positif Covid-19 saat Hari Pelaksanaan Ujian? Ini Kata BKN
peserta tes yang didapati positif Covid-19 saat hari H pelaksanaan ujian masih bisa mengikuti tes SKD CPNS.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Peserta Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 wajib untuk memastikan dirinya negatif Covid-19 dengan cara menunjukkan surat keterangan negatif virus corona.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mewajibkan peserta tes SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk melakukan swab tes PCR ataupun rapid test antigen.
Hal ini sebagai salah satu upaya pencegahan agar pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Pada pemeriksaan swab test RT PCR, kurun waktu pemeriksaan maksimal 2x24 jam sebelum mengikuti tes SKD.
Sedangkan pemeriksaan rapid test antigen, jangka waktu pemeriksaan maksimal 1x24 jam dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan tes.
Baca juga: Wajib Swab PCR atau Antigen jadi Syarat Ikuti Tes SKD CPNS 2021, Segini Tarif Pemeriksaannya
Baca juga: Aturan Pakaian Peserta Tes SKD CPNS, Dilarang Menggunakan Celana Jeans hingga Aksesoris
Meski sudah membawa surat hasil negatif Covid-19, namun sebelum pelaksanaan SKD juga akan tetap dilakukan skrining ulang seperti pengecekan suhu tubuh.
Lantas, bagaimana jika ada peserta yang sebelumnya hasil pemeriksaannya negatif, namun pada hari H peserta tersebut menunjukkan indikasi terpapar virus corona atau benar-benar terpapar Covid-19?
Apakah peserta tersebut masih bisa mengikuti tes SKD CPNS 2021?
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen menjelasakan, peserta SKD yang didapati positif Covid-19 saat hari H pelaksanaan ujian masih bisa mengikuti tes CPNS.
Panitia ujian sudah menyiapkan tempat khusus bagi peserta yang pada hari H pelaksanaan SKD ternyata positif Covid-19.
"Peserta yang misalnya dia sudah melakukan rapid test antigen atau swab PCR dan hasilnya negatif, tapi pada hari H-nya, setelah pemeriksaan suhu tubuh dan segala macam didapati positif Covid-19, maka yang bersangkutan akan ditempatkan ujiannya di tempat yang sudah disediakan," terang Suharmen.
Baca juga: Simak, Ini Daftar Benda yang Dilarang dan Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2021
Baca juga: Jadwal Tes SKD CPNS Dimulai 2 September 2021, Berikut Pembagian Sesi Pelaksanaannya
Tempat pelaksanaan tes pada peserta positif Covid-19 ini nantinya akan berada di rungan yang terbuka.
"Ruangannya ruangan terbuka, tidak ada AC-nya karena sirkulasi udaranya harus terbuka luas untuk orang positif Covid-19," jelas Suharmen dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube BKN, Rabu (25/8/2021).
Jika merasa tak nyaman dengan tempat tes tersebut, peserta positif Covid-19 bisa untuk menunda pelaksanaan tes.