Eks Koruptor Direkrut Jadi Penyuluh Antikorupsi? Ahli: Tak Timbulkan Ketakutan Bagi Koruptor
Beredar kabar eks koruptor direkrut jadi penyuluh antikorupsi, ahli hukum: Tak Timbulkan Ketakutan Bagi Koruptor.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Beredar kabar rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut para mantan narapidana koruptor menjadi bagian penyuluh antikorupsi.
Kebijakan KPK tersebut pun menuai kontroversi dari berbagai kalangan.
Terkait hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menampik kabar tersebut.
Ia menjelaskan, para mantan koruptor itu hanya akan memberi testimoni terkait pengalamannya selama menjalani masa hukuman kasus rasuah.
Baca juga: Buronan KPK Harun Masiku Diketahui Keberadaannya tapi Tak Kunjung Ditangkap, Mengapa?
Bukan menjadikan para eks napi koruptor itu menjadi penyuluh antikorupsi.
"Pada intinya, bukan sebagai penyuluh antikorupsi, tetapi menjajaki untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana korupsi untuk materi edukasi penyuluhan kepada masyarakat," kata Ipi dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021), melansir Tribunnews.com.
Seperti pengalaman yang dirasakan oleh eks koruptor itu sendiri, keluarga, maupun dalam kehidupan sosial.
"Dengan membagikan pengalaman pahit tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mengajak masyarakat untuk tidak mengikuti jejaknya melakukan tindak pidana korupsi melalui cerita pengalaman yang menyentuh hati masyarakat," jelasnya.
Baca juga: KPK Bantu Aparat Penegak Hukum Lain Tangkap 2 Buronan
Yang perlu dipahami, kata Ipi, siapapun bisa menyuarakan antikorupsi, yaitu setiap individu yang memiliki sikap moral dan integritas tinggi serta pengetahuan antikorupsi.
Asalkan mereka dapat dan mau menyebarkan nilai-nilai integritas antikorupsi, dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat di mana mereka tinggal.
Untuk menjadi penyuluh antikorupsi pun tidak bisa diemban sembarangan orang
"Tentu, berbeda dengan penyuluh antikorupsi."
"Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi," paparnya.
Ahli Hukum: Tak Timbulkan Ketakutan bagi Koruptor