Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Koruptor Direkrut Jadi Penyuluh Antikorupsi? Ahli: Tak Timbulkan Ketakutan Bagi Koruptor

Beredar kabar eks koruptor direkrut jadi penyuluh antikorupsi, ahli hukum: Tak Timbulkan Ketakutan Bagi Koruptor.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Eks Koruptor Direkrut Jadi Penyuluh Antikorupsi? Ahli: Tak Timbulkan Ketakutan Bagi Koruptor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 Arrakhmat Eka Putra (kiri), Wiwid Iswhara (kedua kiri), Zainul Arfan (kedua kanan) dan Fahrurrozi (kanan) mengenakan rompi oranye dihadirkan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/6/2021). KPK menahan empat orang tersangka yakni Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, Zainul Arfan dan Fahrurrozi dalam pengembangan perkara suap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar kabar rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut para mantan narapidana koruptor menjadi bagian penyuluh antikorupsi.

Kebijakan KPK tersebut pun menuai kontroversi dari berbagai kalangan.

Terkait hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menampik kabar tersebut.

Ia menjelaskan, para mantan koruptor itu hanya akan memberi testimoni terkait pengalamannya selama menjalani masa hukuman kasus rasuah.

Baca juga: Buronan KPK Harun Masiku Diketahui Keberadaannya tapi Tak Kunjung Ditangkap, Mengapa?

Bukan menjadikan para eks napi koruptor itu menjadi penyuluh antikorupsi.

"Pada intinya, bukan sebagai penyuluh antikorupsi, tetapi menjajaki untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana korupsi untuk materi edukasi penyuluhan kepada masyarakat," kata Ipi dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021), melansir Tribunnews.com.

Seperti pengalaman yang dirasakan oleh eks koruptor itu sendiri, keluarga, maupun dalam kehidupan sosial.

Berita Rekomendasi

"Dengan membagikan pengalaman pahit tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mengajak masyarakat untuk tidak mengikuti jejaknya melakukan tindak pidana korupsi melalui cerita pengalaman yang menyentuh hati masyarakat," jelasnya.

Komisioner KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Staf Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding (kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Banyuasin, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9/2016). Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan 6 orang, yaitu Pengusaha ZM dan K, Bupati Banyuasin YAF, Kasubag Rumah Tangga Dinas Pendidikan RUS, Kepala Dinas Pendidikan UU, dan KASI di Dinas Pendidikan Banyuasin STY dengan barang bukti uang pecahan dalam pecahan rupiah sebanyak 299 juta 800 ribu dan pecahan dolar AS sebanyak 11.200 atau setara dengan Rp 150 juta, dan uang yang disita dari tangan STY sebesar Rp50 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Staf Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding (kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Banyuasin, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9/2016). Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan 6 orang, yaitu Pengusaha ZM dan K, Bupati Banyuasin YAF, Kasubag Rumah Tangga Dinas Pendidikan RUS, Kepala Dinas Pendidikan UU, dan KASI di Dinas Pendidikan Banyuasin STY dengan barang bukti uang pecahan dalam pecahan rupiah sebanyak 299 juta 800 ribu dan pecahan dolar AS sebanyak 11.200 atau setara dengan Rp 150 juta, dan uang yang disita dari tangan STY sebesar Rp50 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: KPK Bantu Aparat Penegak Hukum Lain Tangkap 2 Buronan

Yang perlu dipahami, kata Ipi, siapapun bisa menyuarakan antikorupsi, yaitu setiap individu yang memiliki sikap moral dan integritas tinggi serta pengetahuan antikorupsi.

Asalkan mereka dapat dan mau menyebarkan nilai-nilai integritas antikorupsi, dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat di mana mereka tinggal.

Untuk menjadi penyuluh antikorupsi pun tidak bisa diemban sembarangan orang

"Tentu, berbeda dengan penyuluh antikorupsi."

"Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi," paparnya.

Ahli Hukum: Tak Timbulkan Ketakutan bagi Koruptor

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas