Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HOAKS Kartu Nikah Berisi 4 Kolom Istri, Begini Penampakan Kartu Nikah Digital Kemenag yang Asli

Kementerian Agama (Kemenag) menyebut adanya hoaks yang beredar di dunia maya mengenai desain tampilan kartu nikah digital.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in HOAKS Kartu Nikah Berisi 4 Kolom Istri, Begini Penampakan Kartu Nikah Digital Kemenag yang Asli
Kemenag RI
Kementerian Agama (Kemenag) menyebut adanya hoaks yang beredar di dunia maya mengenai desain tampilan kartu nikah digital. 

Berikut gambar penampakan Kartu Nikah Digital yang diterbitkan Kementerian Agama:

Format atau desain Kartu Nikah Digital yang diterbitkan Kementerian Agama.
Format atau desain Kartu Nikah Digital yang diterbitkan Kementerian Agama. (Kemenag RI)

Lebih lanjut Kamaruddin mengungkapkan, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Saat ini, sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web.

Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Baca juga: Update Vaksinasi Covid-19: 92 Juta Dosis Telah Disuntikkan pada Masyarakat

Cara mendapatkan kartu nikah digital

Kemenag menyebut cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah.

Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

BERITA REKOMENDASI

Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

"Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik."

"Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan."

"Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” tandasnya.


(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas