Respons Cepat Polri Tangkap Youtuber Penista Agama Diapresiasi Influencer
Influencer, Bob Bee Builder mengapresiasi respons cepat kepolisian khususnya Bareskrim Polri yang berhasil meringkus Youtuber Muhammad Kece.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Youtuber Muhammad Kece sekaligus tersangka kasus penistaan agama, akhirnya ditangkap kepolisian pada Selasa (24/8/2021) kemarin.
Ia ditangkap di daerah Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.
Sebagai seorang influencer, Bob Bee Builder mengapresiasi respons cepat kepolisian khususnya Bareskrim Polri yang berhasil meringkus Youtuber meresahkan tersebut.
"Saya dan tentunya segenap bangsa di republik ini, mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, atas keberhasilan jajarannya menangkap Muhammad Kece, terduga penista agama yang sangat meresahkan seluruh rakyat Indonesia," kata Bob dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Polisi Masih Dalami Motif Youtuber Muhammad Kece Sebar Konten Ujaran Kebencian
Baca juga: Selain Bakal Dipanggil KPK, Anies Juga Digugat Rp 1 Miliar oleh Korban Banjir
Kementerian Agama, DPR RI, dan sejumlah ormas juga dipandang telah mampu meredam gejolak isu penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece.
Bob menyebut Muhammad Kece adalah oknum yang membuat konten tanpa mementingkan edukasi bagi masyarakat maupun penontonnya.
"Orang-orang seperti ini bisanya hanya buat konten - konten sampah ya, nggak punya kreativitas apalagi membangun ide menarik yang sarat edukasi bagi bangsa dan negara," kata pengusaha asal Jambi ini.
Kendati bukan kepercayaannya yang dinistakan, Bob selaku penganut agama Budha tetap menyesalkan tindakan penistaan agama dari oknum pegiat medai sosial.
Pasalnya tindakan para oknum ini justru berpotensi merusak keharmonisan umat beragama di Indonesia.
"Meskipun saya (agama) Budha, saya merasa resah, ikut tersinggung," ujarnya.
Baca juga: Sempat Dicopot Karena Kerumunan Megamendung, Kini Irjen Rudy Sufahriadi Jadi Kapolda Sulteng
Diberitakan sebelumnya, Youtuber dengan nama channel Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam.
Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.
Dia pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
Baca juga: Empat Mural Viral di Tangerang, Jakarta dan Pasuruan yang Akhirnya Dihapus Petugas
YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Muhammad Kece dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Hingga saat ini, Polri telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.