DAFTAR Lengkap Kabupaten/Kota PPKM Level 4 di Jawa-Bali: Kabupaten Cianjur hingga Kota Surakarta
Diperpanjang hingga Senin (30/8/2021), daerah yang termasuk PPKM Level 4 di Jawa-Bali, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar terbaru wilayah Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Diketahui, pemerintah telah resmi memperpanjang masa PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali berlaku mulai Selasa (24/8/2021) hingga Senin (30/8/2021).
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada konferensi pers yang digelar Senin (23/8/2021) lalu.
Setelah diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, wilayah yang termasuk PPKM Level 4 di Jawa-Bali, meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Diperlukan untuk Antisipasi Gelombang Baru Covid-19
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh saat PPKM Level 3 & 4: Tunjukkan Kartu Vaksin hingga Hasil PCR
Untuk Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang termasuk PPKM Level 4, yakni Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kota Surakarta hingga Kota Salatiga.
Sementara untuk Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk PPKM Level 4, di antaranya Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul hingga Kota Yogyakarta.
Selain itu, sejumlah daerah juga mengalami penurunan level PPKM.
Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.
Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik, seperti Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota; Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota; dan Level 2 dari dua kabupaten/kota menjadi sepuluh kabupaten/dan kota.
Sementara itu, untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik tetapi tetap harus waspada, seperti Level 4 dari sebelas provinsi menjadi tujuh provinsi, Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.
Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota; Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.
Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021.
Dikutip dari setkab.go.id, dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, antara lain: