DAFTAR Lengkap Kabupaten/Kota PPKM Level 4 di Jawa-Bali: Kabupaten Cianjur hingga Kota Surakarta
Diperpanjang hingga Senin (30/8/2021), daerah yang termasuk PPKM Level 4 di Jawa-Bali, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
- Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.
- Restoran diperbolehkan [melayani] makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
- Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Simulasi Jelang Sekolah Tatap Muka di Daerah PPKM Level 4
Baca juga: DAFTAR Lengkap Wilayah PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali, Restoran dan Mal Buka sampai Pukul 20.00 WIB
Berikut daftar wilayah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 hingga 30 Agustus 2021 berdasarkan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021:
Jawa Barat
- Kabupaten Cianjur
- Kota Sukabumi
- Kabupaten Sukabumi
- Kota Cirebon
Jawa Tengah
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Wonogiri