Ramai Kasus Penistaan Agama, BPIP: Orang Beragama Pasti Tahu Kebenaran Absolut Hanya Milik Tuhan
Ramai kasus penistaan agama, BPIP menyebut orang beragama pasti tahu kebenaran absolut hanya milik Tuhan.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof Hariyono ikut angkat bicara terkait ramainya kasus penistaan agama yang menimpa beberapa tokoh akhir-akhir ini.
Contohnya, seperti Youtuber Muhammad Kece yang sempat menggegerkan publik terkait kontennya yang diduga menista agama Islam.
Kemudian, baru-baru ini, Yahya Waloni yang dikenal pendakwah juga menggegerkan publik karena merendahkan kitab Injil.
Keduanya pun ditangkap oleh Bareskrim Polri dan disangkakan oleh pasal yang sama, yakni pasal UU ITE.
Sebab dianggap menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan pasal dalam KUHP tentang penodaan agama.
Menanggapi kedua kasus ini, Prof Hariyono mengingatkan pentingnya makna yang terkandung dalam sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa.
Sebab, Ketuhanan dalam sila pertama memiliki makna yang jauh mendalam daripada sekedar saling menghormati antar umat beragama.
"Perlu kita pahami bersama, persepsi orang bertuhan dan hidup orang beragama itu untuk apa."
"Dalam konteks Pancasila, sila pertama itu bukan sekedar hormat menghormati antar umat agama."
"Tapi landasan etis, landasan moral, dan landasan nilai-nilai luhur, sehingga orang yang beragama dan percaya dengan Tuhan pasti punya asumsi dunia ini ciptaan Tuhan," jelas Prof Hariyono, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Sabtu (28/8/2021).
Karena orang beragama percaya dunia ciptaan Tuhan, maka keberagaman yang ada di dunia ini adalah sesuatu yang tidak betentangan dengan Tuhan.
Baca juga: Polri akan Blokir Video Dugaan Penistaan Agama Yahya Waloni di Youtube
Baca juga: Menteri Agama: Semua Penghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum
"Orang yang beragama pasti tahu kebenaran absolut itu hanya milik Tuhan."
"Sehingga apapun agama yang saya anut, gelar akademik apa pun, tetap manusia tidak bisa mengambil kebenaran yang absolut itu," jelasnya.
Prof Hariyono pun menyarankan, dalam mengatasi persoalan penistaan agama, penting untuk mengetahui kenyataan di lapangan tentang keberagaman.
Untuk itu, ia meminta agar permasalahan tersebut tidak selesai hanya hitam diatas putih.
"Coba diberi ketetapan melakukan perjumpaan sosial (dengan komunitas agama lain). Kita tunjukkan banyak komunitas dan yayasan yang luhur," jelasnya.
Dua Kasus Yahya Waloni dan Muhammad Kece yang Terjerat Dugaan Penistaan Agama
Diberitakan sebelumnya, aparat dari Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni di kediamannya, Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/8/2021).
Penangkapan terjadi sekira pukul 17.00 WIB.
Yahya Waloni ditangkap karena diduga menista agama.
Baca juga: Yahya Waloni Ditangkap, PA 212: Semoga Jadi Pelajaran bagi Anak Bangsa
Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Resmi Ditahan, Dibantarkan ke RS Polri Karena Sakit Jantung
Kabar terbaru, pria yang dikenal sebagai penceramah itu kini telah berstatus tersangka.
Pascapenangkapan, kondisi kesehatan Yahya Waloni juga dikabarkan menurun hingga dibawa ke rumah sakit.
Yahya Waloni ditangkap atas laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.
Dalam laporan itu, Yahya Waloni dianggap melakukan ujaran kebencian.
"Dalam laporan polisi tersebut, yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video YouTube," kata Brigjen Rusdi, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.
Rusdi mengatakan, kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Yahya Waloni.
Masyarakat pun diimbau untuk tenang dan mempercayakan kasus ini kepada kepolisian.
Sementara, Youtuber Muhammad Kece yang menjadi tersangka kasus penistaan agama selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) kemarin.
Setelah itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca juga: FAKTA Pemeriksaan M Kece: Tolak Minta Maaf, Tak Setuju Diproses Hukum & Minta Anak Istri Tak Diseret
Baca juga: Muhammad Kece Enggan Minta Maaf soal Kontennya, Desak Menteri Agama dan MUI Mau Lakukan Dialog
Muhammad Kece ditangkap di tempat persembunyiannya di Bali pada Selasa (24/8/2021) dan langsung dibawa ke Jakarta.
Saat menjalani pemeriksaan, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Muhammad Kece tak menunjukkan rasa penyesalan.
Ahmad juga menyebut, katar belakang dari sosok Muhammad Kece bukanlah seorang santri.
Terbaru, sang Kuasa Hukum, Sandi Situngkir menyebut kliennya menolak untuk meminta maaf atas kontennya yang mengandung SARA.
Bahkan, Muhammad Kece pun berharap kasusnya tidak perlu diselesaikan secara hukum.
(Tribunnews.com/Maliana/Daryono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.