Potong Gaji Pokok 40%, Lili Pintauli Masih Kantongi Rp87 Juta Per Bulan, Eks Jubir KPK: Menyedihkan
Meski gajinya dipotong 40 persen selama setahun, Lili masih menggantongi pendapatan lebih dari Rp87 juta per bulan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK dan berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Padahal, KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat membacakan amar putusan terhadap Lili di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).
Meski gajinya dipotong 40 persen selama setahun, Lili masih menggantongi pendapatan lebih dari Rp87 juta per bulan.
Hal ini lantaran gaji yang dipotong hanya gaji pokok sebagai Wakil Ketua KPK sebesar Rp4,62 juta berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak keuangan, Kedudukan Protokol, Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Baca juga: Kronologi Pertemuan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dengan Walkot Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial
Dengan demikian, gaji Lili yang dipotong Dewas KPK hanya sekitar Rp1,84 juta.
Padahal, selain gaji pokok, berdasarkan PP 82/2015, Wakil Ketua KPK mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp20,4 juta; tunjangan kehormatan sebesar Rp2,1 juta.
Tak hanya itu, Pasal 4 PP yang sama menyebutkan Wakil Ketua KPK juga mendapat tunjangan fasilitas berupa tunjangan perumahan sebesar Rp34,9 juta; tunjangan transportasi sebesar Rp29,5 juta; tunjangan asuransi dan jiwa sebesar Rp16,3 juta; serta tunjangan hari tua sebesar Rp6,8 juta.
Pendapatan tersebut belum termasuk biaya perjalanan dinas.
Dengan menghitung gaji pokok, dan berbagai tunjangan, secara total, take home pay yang diterima Wakil Ketua KPK sebesar Rp89,45 juta per bulan.
Sementara yang dipotong Dewas KPK hanya dari gaji pokok atau sekitar Rp1,8 juta.
Dengan demikian, Lili masih menerima sekitar Rp87,65 juta per bulan.
Baca juga: Dewas KPK: Lili Pintauli Tak Menyesal Langgar Kode Etik
Pendapatan seorang pimpinan KPK sebelumnya juga disampaikan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menilai sanksi yang diberikan kepada Lili menyedihkan.
"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan," ujar Febri dalam cuitannya, Senin (30/8/2021).
"Menyedihkan..," imbuh dia.