FAKTA Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan
KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR, Hasan Aminuddin sebagai tersangka.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR, Hasan Aminuddin.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur tahun 2021.
KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka, sehingga total ada 22 tersangka.
Berikut fakta-fakta yang Tribunnews.com rangkum:
Diduga Pemberi dan Penerima Suap
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, KPK menjerat 18 orang dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Probolinggo yang berperan sebagai pemberi suap.
Mereka yakni, Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Ali Wafa (AW); Mawardi (MW); Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohammad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho’im (KO); Ahkmad Saifullah (AS); dan Jaelani (JL).
Kemudian, Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nuruh Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
Baca juga: MKD Tak Akan Mengintervensi KPK Terkait Kasus Hukum yang Menjerat Hasan Aminuddin
Sementara sebagai penerima, KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS); Anggota DPR sekaligus eks Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA); Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK); dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR).
KPK Terima Informasi dari Masyarakat
Pada Minggu (29/8/2021), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara.
Diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Doddy Kurniawan, Camat Krejengan bersama dengan Sumarto.
Sebelumnya, Doddy dan Sumarto telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon Pejabat Kepala Desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan Aminuddin, untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili Puput.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Tak Menyesal Langgar Etik
Saat diamankan oleh tim KPK, Doddy dan Sumarto membawa uang sejumlah Rp 240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi Pejabat Kepala Desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.