Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Terkait Alih Status Pegawai

MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Terkait Alih Status Pegawai
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring lewat saluran YouTube MK, Selasa (31/8/2021).

Anwar berujar, seluruh permohonan yang didalilkan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Maka dari itu, permohonan tersebut harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

Baca juga: Lili Pintauli Langgar Etik, Eks Pimpinan KPK Minta Firli Bahuri Konsisten Terapkan UU

MK memutuskan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

"Menurut MK, Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apa pun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum. Kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum yang adil serta adanya perlakukan yang sama dalam arti setiap pegawai yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," ucap hakim konstitusi Deniel Foekh saat membacakan putusan.

"Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK bukan hanya berlaku bagi pemohon, in casu pegawai KPK yang tidak lolos TWK, melainkan juga untuk seluruh pegawai KPK," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

Dalam putusan itu, empat hakim konstitusi sepakat dengan amar putusan tetapi mengajukan alasan yang berbeda (concuring opinion).

Mereka adalah Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Adapun perkara tersebut diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia yaitu Yusuf Sahide.

Baca juga: Samin Tan, Crazy Rich yang Sempat Jadi DPO KPK Divonis Bebas, Melenggang Keluar dari Rutan

Pasal yang dimohonkan untuk di uji MK yakni Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap sebagian frasa dalam pasal 69B ayat 1 dan pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan, Kamis (8/7/2021).

Pasal 69B Ayat 1 berbunyi:

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan."

Kemudian Pasal 69C berbunyi:

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suaminya sebagai Tersangka Jual Beli Jabatan

Pemohon menilai, hasil penilaian tes wawasan kebangsaan (TWK) pada pegawai KPK telah dijadikan dasar serta ukuran baru untuk menentukan status ASN pegawai KPK.

Sementara bagi pegawai tidak tetap menjadi setidak-tidaknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK), padahal tidak ada satu pun aturan dalam Peraturan Perundang-Undangan baik UU KPK maupun Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mensyaratkan TWK.

"Adapun Pasal 5 ayat (4) Peraturan Perkom 1/2021 itu hanya mewajibkan ikut serta tidak menjadi syarat harus dinyatakan memenuhi syarat dalam proses asesmen tersebut," tulis dalam berkas permohonan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas