KPK: Putusan MK Tegaskan Proses Alih Status ASN Sesuai Aturan
Ali mengatakan, KPK memandang pengajuan uji materi ke MK sebagai wujud perhatian dan kecintaan pemohon kepada pemberantasan korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semakin memastikan bahwa proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) sudah sesuai aturan.
Sebagaimana diketahui, MK menolak seluruh permohonan KPK Watch Indonesia terkait pasal peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Putusan MK tersebut menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).
"Di mana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten," imbuhnya.
Baca juga: Tok! MK Tolak Gugatan Pegawai KPK, Putuskan TWK Sudah Sesuai Konstitusi
Ali menandaskan, lembaga antirasuah sejak awal selalu konsisten menghormati hasil pemeriksaan maupun putusan terkait proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dari lembaga-lembaga sesuai kewenangannya.
Baik hasil pemeriksaan yang keluarannya rekomendasi maupun putusan peradilan yang sifatnya mengikat dan memaksa untuk ditindaklanjuti para pihak.
Ali mengatakan, KPK memandang pengajuan uji materi ke MK sebagai wujud perhatian dan kecintaan pemohon kepada pemberantasan korupsi.
Baca juga: MK Sebut TWK Pegawai KPK Sah dan Konstitusional, LSAK: Harusnya Tak Jadi Polemik
"Oleh karenanya, kami berterima kasih sekaligus berharap publik terus memberikan dukungan kepada KPK agar pantang surut bekerja memberantas korupsi, demi mendukung perwujudan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera," kata dia.
Diberitakan, MK memutuskan proses alih status pegawai KPK lewat tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Putusan itu menegaskan bahwa TWK tetap konstitusional.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dikutip YouTube MK, Selasa (31/8/2021).