Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Ini Daftar Kegiatan yang Wajib Menggunakannya Mulai 7 September
Sejumlah sektor yang nantinya diterapkan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi diantaranya pendidikan, olahraga, mall, seni budaya, dan lainnya.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Warga berolahraga di lintasan lari Lapang Gasibu, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/9/2021). Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka kembali fasilitas olahraga masyarakat, yakni Lapangan Gasibu dan Saparua seiring semakin melandainya tren kasus Covid-19 di Kota Bandung dan Jawa Barat. Setiap warga yang akan berolahraga di tempat tersebut harus melakukan registrasi melalui aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan jumlah kunjungan dibatasi hanya 150 orang dalam satu waktu. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
4. Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
5. Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
(Tribunnews.com/Tio/AdiSuhendi)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.