KPK Amankan 2 Unit Mobil Kasus Korupsi Tanah SMKN 7 Tangsel
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor pada Selasa (31/8/2021).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor pada Selasa (31/8/2021).
Tiga lokasi itu diobrak-abrik KPK untuk mencari bukti dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
"Selama proses penggeledahan tersebut, telah ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik dan dua unit mobil," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).
Ali mengatakan tiga lokasi itu merupakan rumah dan kantor orang yang beperkara dalam kasus ini.
Dia enggan membeberkan pemilik rumah dan kantor itu karena tersangka dalam kasus ini belum dibeberkan ke publik.
Barang-barang yang diamankan KPK itu sekarang sedang dianalisa lebih lanjut, sebelum mendapat izin sita dari Dewan Pengawas KPK.
Baca juga: KPK Sidik Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan SMKN 7 Tangsel
Lembaga antirasuah juga akan menginformasi barang-barang itu ke saksi dan tersangka yang terlibat.
"Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud," kata Ali.
Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK sudah menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, KPK masih ogah membeberkan nama tersangkanya. Komisi antikorupsi baru mau membeberkan nama tersangka saat penahanan dilakukan.