Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Pemerintah Imbau Masyarakat Tetap Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Kominfo telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Pemerintah Imbau Masyarakat Tetap Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Twitter
Sertifikat vaksin Jokowi beredar di twitter 

Hal ini terjadi lantaran fungsi pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di sistem PeduliLindungi telah dipermudah.

Baca juga: Sebut Sertifikat Vaksin Jokowi yang Beredar di Sosmed Asli, Roy Suryo Sentil BSSN dan Kominfo

Sebelumnya pengguna disyaratkan untuk menyertakan nomor handphone terkait pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19.

Namun kini hanya menggunakan 5 parameter (nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin).

Sementara informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi COVID-19 Presiden Joko Widodo yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19 menurut Dedy tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi.

"Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum. Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa," ungkapnya.

Untuk itu ia melanjutkan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi

"Kementerian Kesehatan, sebagai Wali Data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN)," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Hal itu sesuai dengan peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.

Kemudian, BSSN sebagai Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.

Kementerian Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi sesuai PP PSTE, PM Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Sebelumnya, di media sosial Twitter dihebohkan dengan bocornya data vaksinasi mantan Wali Kota Solo ini.

Dalam unggahan itu disertai data NIK Presiden Jokowi maupun barcode.

Kata Menkes

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengingatkan, NIK adalah data privasi seseorang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas