Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tidak Percaya, akan Bandingkan LHKPN Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dengan Aset Aslinya

Menurut laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono tercatat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Tidak Percaya, akan Bandingkan LHKPN Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dengan Aset Aslinya
/Jeprima
Bupati Kabupaten Banjarnegara (2017-2022) Budhi Sarwono dan eks Ketua Tim Sukses dari BS pada Pilkada sekaligus Makelar Kedy Afandi, ditetapkan sebagi tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih., Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Budhi bersama Kedy diduga meminta fee 10 persen atau senilai Rp2,1 Miliar, dari sejumlah perusahaan-perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menurut laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono tercatat memiliki harta sebanyak Rp 23,8 miliar.

Dalam laporan harta kekayaan pada 25 Januari 2021 untuk pelaporan periodik tahun 2020 itu, harta milik Budhi hanya sebuah rumah dan tanah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak percaya Budhi tidak mempunyai harta lain.

Lembaga antirasuah akan menyandingkan aset milik Budhi dengan catatan LHKPN miliknya.

"Penyidik akan melihat LHKPN pada tersangka maupun dari para pihak yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).

Jenderal polisi bintang tiga tersebut mengatakan pemeriksaan LHKPN dalam kasus korupsi penting dilakukan.

Hal itu untuk mencari aset-aset yang disembunyikan oleh tersangka.

Bupati Kabupaten Banjarnegara (2017-2022) Budhi Sarwono dan eks Ketua Tim Sukses dari BS pada Pilkada sekaligus Makelar Kedy Afandi, ditetapkan sebagi tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih., Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Budhi bersama Kedy diduga meminta fee 10 persen atau senilai Rp2,1 Miliar, dari sejumlah perusahaan-perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018. Tribunnews/Jeprima
Bupati Kabupaten Banjarnegara (2017-2022) Budhi Sarwono dan eks Ketua Tim Sukses dari BS pada Pilkada sekaligus Makelar Kedy Afandi, ditetapkan sebagi tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih., Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Budhi bersama Kedy diduga meminta fee 10 persen atau senilai Rp2,1 Miliar, dari sejumlah perusahaan-perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018. Tribunnews/Jeprima (/Jeprima)
BERITA REKOMENDASI

"Ini adalah kontrol dirinya sendiri, maupun kontrol masyarakat," kata Firli.

Baca juga: Takut Kabur KPK Jemput 17 Tersangka Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Dalam laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Budhi tercatat memiliki harta sebanyak Rp 23,8 miliar.

Ia menyampaikan laporan harta kekayaan pada 25 Januari 2021 untuk pelaporan periodik tahun 2020.

Dalam laman tersebut, Budhi tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di dua lokasi di Banjarnegara dengan luas masing-masing 770 m2 dan 671 m2. Dua aset Budhi itu senilai Rp1.292.495.014.

Budhi tercatat tak memiliki alat transportasi dan mesin. Meski demikian, Budhi melaporkan harta bergerak lainnya yang dia miliki senilai Rp54.200.000.


Harta Budhi didominasi oleh surat berharga dan kas atau setara kas lainnya.

Budhi tercatat memiliki surat berharga senilai Rp10.826.607.919. Untuk kas atau setara kas lainnya senilai Rp11.639.414.368.

Budhi tercatat tak memiliki utang. Jadi total harta kekayaan yang dilaporkan Budhi sebesar Rp23.812.717.301.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas