Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Saja Sanksi Pidana bagi Pelaku Bullying? Begini Penjelasan Ahli Hukum

Berikut penjelasan ahli hukum terkait apa saja sanksi pidana yang menjerat pelaku tindakan bullying atau perundungan.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Apa Saja Sanksi Pidana bagi Pelaku Bullying? Begini Penjelasan Ahli Hukum
worldofbuzz.com
Ilustrasi bullying - Berikut penjelasan ahli hukum terkait apa saja sanksi pidana yang menjerat pelaku tindakan bullying atau perundungan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus perundungan alias bullying masih mendarah daging pada budaya masyarakat.

Biasanya, tindakan  bullying didukung adanya faktor senioritas.

Contoh, kasus yang menimpa seorang pegawai berinisial MS di Komisi Penyiaran Indoensia (KPI) Pusat.

Diduga, pegawai berinsial MS ini tak hanya sebagai korban bullying seniornya, tapi juga tindakan pelecehan seksual.

Baca juga: KPI Bantah MS Tidak Boleh Didampingi Kuasa Hukum Saat Pemeriksaan Internal

Secara umum, sebenernya apa saja sanksi pidana yang bisa mengancam pelaku tindak bullying?

Advokat sekaligus Managing partner WMP Law Office, Wawan Muslih menyebut belum ada UU yang mengatur pidana bullying secara khusus.

Namun, tindakan bullying bisa diklasifikasikan beberapa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Rekomendasi

Wawan menjelaskan, jika bullying ini berbentuk kekerasan fisik maka bisa dijatuhi pasal penganiayaan.

"Terkait fisik, ada luka atau tidak, bisa dituduh penganiyaaan."

"Ketika dia melakukan kekerasan fisik sepeti menendang atau memukul," ucap dia dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (6/9/2021).

Advokat sekaligus Managing partner WMP Law Office, Wawan Muslih Senin (6/9/2021).
Advokat sekaligus Managing partner WMP Law Office, Wawan Muslih dalam Program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Didampingi Kuasa Hukum, Jonathan Frizzy Lapor Balik Dhena Devanka Soal Dugaan KDRT

Penganiayaan ini bisa dalam bentuk ringan hingga berat seperti pengeroyokan.

Jika tindakan penganiayaan ini ringan bisa dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara.

Lalu, kalau bullying tersebut berbentuk pengeroyokan dapat dikenai pasal 170 KUHP.

Lanjut Wawan, apabila tindakan perundungan dilakukan di temapt umum, mempermalukan harkat martabat sesesorang bisa juga dikenai pasal 310 dan 311 KUHP.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 9 bulan," kata dia.

Baca juga: Kritik Lewat Gambar Mural, Bisakah Dijatuhi Pidana? Begini Penjelasan Ahli Hukum

Pelaku bullying juga bisa dijerat pasal 335 KUHP mengenai tindakan tidak menyenangkan.

Kemudian, apabila pelaku melakukan bullying berbau pelecehan seksual dijerat pasal 289 KUHP.

"Pasal 289 KUHP, ancamannya juga berat 9 tahun, kalau memang terbukti adanya pelecehan seksual," jelas Wawan.

Di era digital yang semakin mudah diakses, bullying juga bisa terjadi di media sosial.

Selain itu, jika pelaku yang melakukan aksi perundungan melalui medsos bisa dikenai pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Selanjutnya: Apa Itu Delik Aduan Begini Penjelasan dari Pengamat Hukum

Pengenaan sanksi pidana kepada pelaku bullying ini berdasarkan proses penyidikan kepolisian setelah ada laporan pengaduan.

Wawan menjelaskan, tindakan bullying termasuk dalam delik aduan.

Dimana, hanya korban yang bisa melaporkannya ke pihak yang berwajib.

"Terkait dengan perundungan masukknya ke delik aduan."

"Korban lah yang berhak melaporkan," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas