Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbudristek Luncurkan Aplikasi 'Si Kompeten' untuk Sistem Sertifikasi Uji Kompetensi Daring

Kemendikbudristek meluncurkan layanan informasi uji kompetensi berbasis aplikasi yang diberi nama ‘Si Kompeten’.Apa fungsinya?

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Kemendikbudristek Luncurkan Aplikasi 'Si Kompeten' untuk Sistem Sertifikasi Uji Kompetensi Daring
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto berpose usai wawancara khusus di Kantor Tribun Network, Jakarta, Selasa (8/9/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek meluncurkan layanan informasi uji kompetensi berbasis aplikasi yang diberi nama ‘Si Kompeten’.

Aplikasi ini mengintegrasikan dan mempermudah lulusan kursus dan pelatihan dalam mengukur kapabilitasnya.

"Sertifikasi kompetensi sangat berguna bagi lulusan kursus dan pelatihan dalam dunia kerja," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Wikan Sakarinto melalui keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Menko PMK Nilai Pendakwah Perlu Kuasai IT untuk Hadapi Tantangan Zaman

Wikan mengungkapkan, Kemendikbudristek berupaya melakukan penjaminan mutu lulusan, peningkatan mutu lulusan, dan digitalisasi dengan mengoptimalkan teknologi.

Direktur Kursus dan Pelatihan, Ditjen Diksi, Kemendikbudristek, Wartanto, mengatakan untuk menjawab tantangan digitalisasi yang terjadi saat ini, Direktorat Kursus dan Pelatihan, Kemendikbudristek, meluncurkan ‘Si Kompeten’.

Baca juga: Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Dilakukan

"Layanan ini tersedia secara daring dan dapat menjangkau SDM seluas-luasnya karena dapat diakses dari mana saja di seluruh Indonesia. Peserta didik dapat melakukan pendaftaran tanpa hadir ke tempat uji kompetensi (TUK),” jelas Wartanto.

BERITA TERKAIT

Sistem pada ‘Si Kompeten’ bekerja secara otomatis, transparan, dan terpercaya sehingga hasil uji pun dapat segera diketahui tanpa menunggu lama.

"Sistem ini memberi solusi pada SDM yang menginginkan sertifikasi atas kompetensi yang mereka miliki secara lebih mudah dan terintegrasi,” ujar Wartanto.

Baca juga: Amien Rais: Ada Pihak yang Kecewa Partai Ummat Disahkan Kemenkumham

Untuk dapat menggunakan ‘Si Kompeten’, peserta harus masuk ke aplikasi, melakukan pendaftaran, dan mengikuti petunjuk yang tersedia.

Aplikasi ini tidak hanya ditujukan bagi peserta didik yang mengikuti program bantuan uji kompetensi dari pemerintah, ‘Si Kompeten’ juga dapat dimanfaatkan oleh peserta yang mendaftar secara mandiri.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto berpose usai wawancara khusus di Kantor Tribun Network, Jakarta, Selasa (8/9/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto berpose usai wawancara khusus di Kantor Tribun Network, Jakarta, Selasa (8/9/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

“Dengan hadirnya ‘Si Kompeten’, diharapkan peserta didik kini bisa lebih mudah mendapatkan sertifikat sesuai keahliannya sehingga kompetensi dirinya meningkat di mata industri pencari kerja," tutur Wartanto.

Di Indonesia, terdapat lebih dari 17.533 Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang melayani puluhan ribu peserta didik setiap tahunnya, yang memerlukan uji kompetensi sebagai wadah evaluasi akhir pembelajaran.

Uji kompetensi tersebut dapat diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi kompetensi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas