Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Debt Collector Rampas Motor hingga Pemilik Terseret di Kebon Jeruk, Pelaku Dihajar Massa

Debt collector ini merampas motor dengan dalih menunggak cicilan dan langsung membawa kabur hingga korban terseret di jalan beberapa meter.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Viral Debt Collector Rampas Motor hingga Pemilik Terseret di Kebon Jeruk, Pelaku Dihajar Massa
Dok. Polsek Kebon Jeruk
Seorang Debt Collector, MN yang merampas motor seorang driver ojol di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat diamankan Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (6/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perampasan motor yang dilakukan seorang debt collector atau penagih di Jalan Arteri Kelapa Dua RT. 01/03 Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (6/9/2021) viral di media sosial.

Debt collector berinisial MN merampas motor dengan dalih menunggak cicilan dan langsung membawa kabur hingga korban terseret di jalan beberapa meter. Korban berinisial RSC yang berprofesi sebagai ojol tiba-tiba disetop dua orang debt collector saat mengantarkan paket dengan tujuan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Robinson Manurung mengonfirmasi kejadian perampasan motor yang dilakukan oleh debt collector itu. Menurutnya, warga langsung menghentikan MN yang merampas motor dan langsung menghakiminya di lokasi. . 

"Kejadian kemarin, itu mata elang (penagih utang) nyetop korban (ojol) katanya belum bayar kreditnya," tutur Manurung saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Izin Perusahaan Pembiayaan Bisa Dicabut Jika Debt Collector Tidak Bersertifikat 

Kronologi kejadian dijelaskan pula oleh Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradipta. Ia menjelaskan saat itu korban berinisial RSC (20) sedang melintas di Jalan Raya Arteri Kelapa Dua arah Pondok Indah, Jakarta Selatan. Tiba tiba, dia diberhentikan oleh dua orang pelaku yang mengaku dari leasing untuk menarik kendaraannya lantaran menunggak cicilan.

Kedua penagih utang itu meminta korban untuk ikut ke kantor leasing di Kedoya. Namun, korban mau menuruti korban asal ordernya mengantar paket telah diantar.

Berita Rekomendasi

"Namun karena ada barang yang harus diantar ke konsumen sehingga korban meminta pelaku untuk diantarkan terlebih dahulu," katanya.

Selanjutnya, pelaku berinisial ADI yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) mengambil alih sepeda motor korban dan meminta korban duduk di belakang atau dibonceng. Korban kemudian bersama-sama mengantarkan barang ke daerah Pondok Indah dan daerah Tawakal Grogol Petamburan, Jakarta barat.

Sedangkan pelaku MM mengikutinya dari belakang. Namun di tengah perjalanan, pelaku menyuruh korban untuk turun dan membeli materai di sebuah mini market.

"Setelah mengantarkan barang tersebut pelaku ADI membawa korban ke daerah Kebon Jeruk dan ketika di TKP pelaku berhenti dan meminta korban turun untuk membeli materai di minimarket. Setelah korban di sebuah mini market, kedua pelaku kabur," ucapnya.

Pradipta menuturkan, saat korban mengetahui sepeda motornya dibawa kabur, korban berteriak maling dan spontan menarik perhatian masyarakat yang saat itu sedang melintas dibantu warga berhasil mengamankan pelaku MN. Sementara, pelaku berinisial ADI berhasil melarikan diri.

Baca juga: Anggota DPR Pertanyakan OJK Wajibkan Debt Collector Harus Bersertifikat

"Kemudian polisi mendatangi TKP dan mengamankan pelaku MN dan dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

Aksi perampasan motor itu viral di media sosial yang diunggah akun @gunabdillah. Dalam video berdurasi 60 detik itu, memperlihatkan aksi rebut paksa motor yang menegangkan karena korban berusaha berpegang di jok hingga terseret beberapa meter.

Sambil meneriaki penagih utang itu 'maling', warga yang berada di lokasi bergegas membantu korban dan mencoba memberhentikan sepeda motor yang telah dibawa kabur. Setelah tertangkap, pelaku MN dihajar masa dan diamankan di Polsek Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas