Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021, Simak Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaannya
Berikut ini nilai ambang batas atau passing grade ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), lengkap dengan syarat dan tata tertib pelaksanaannya.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Dalam artikel ini terdapat kisi-kisi materi ujian SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 beserta nilai ambang batas atau passing grade SKD.
Setelah lolos seleksi administrasi, para pelamar dapat melanjutkan ke tahap ujian SKD.
Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 sudah dimulai sejak 2 September 2021, lalu.
Terdapat beberapa syarat untuk mengikuti ujian SKD mulai dari menggunakan double masker hingga melakukan swab test RT PCR atau rapid test antigen.
Baca juga: Link Pengumuman Jadwal SKD CPNS Kemdikbudristek, Cek di Sini
Baca juga: Kisi-kisi SKD CPNS 2021 TWK, TIU, dan TKP Lengkap dengan Passing Grade
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Bagi Instansi Pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
Kemudian, bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Seluruh pelamar diharapkan untuk meyiapkan diri sebelum mengikuti ujian SKD.
Sebelum mengikuti ujian SKD peserta harus mencetak kartu ujian terlebih dahulu.
Cara Dowload dan Cetak Kartu Ujian CPNS:
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Kemudian masukkan NIK dan Password
- Masuk ke halaman Resume, lalu klik 'Cetak Kartu Peserta Ujian'
- Kartu ujian secara otomatis akan terdownload