Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021, Simak Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaannya

Berikut ini nilai ambang batas atau passing grade ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), lengkap dengan syarat dan tata tertib pelaksanaannya.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021, Simak Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaannya
SRIWIJAYA POST/SRIWIJAYA POST/SYAHRUL HIDAYA
PERSIAPAN SKD --- Pekerja menyiapkan jaringan perangkat komputer peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan metode Computer Assisted Test (CAT), di Gedung The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/9/2021). SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru diikuti 87.407 peserta yang berasal dari instansi vertikal dan pemerintah daerah di Sumatera Selatan. Semua peserta wajib menaati protokol kesehatan dan seleksi dimulai 4 September - 18 Oktober 2021. SRIWIJAYA POST/SYAHRUL HIDAYAT 

1. Formasi umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP 166

2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas

TIU: 60

Total nilai SKD 286

Berita Rekomendasi

3. Formasi khusus cumlaude

TIU: 85

Total nilai SKD 311

4. Formasi khusus diaspora

TIU: 85

Total nilai SKD 311

5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas