Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sertifikat Vaksin Covid-19 Kini Jadi Syarat Naik KRL, Siapkan Aplikasi PeduliLindungi atau File Foto

KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk menggunakan KRL mulai hari ini, Rabu (8/9/2021).

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sertifikat Vaksin Covid-19 Kini Jadi Syarat Naik KRL, Siapkan Aplikasi PeduliLindungi atau File Foto
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas KAI Commuter membantu calon penumpang memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk menggunakan KRL mulai hari ini, Rabu (8/9/2021).

Hal itu sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Masa sosialisasi kepada calon penumpang berlaku hingga Jumat (10/9/2021).

Sehingga, syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima.

KAI Commuter mengimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin Covid-19.

Dengan demikian, mulai Sabtu (11/9/2021), penumpang wajib menunjukkannya kepada petugas.

Baca juga: Dampingi KSAL, Rektor IPDN Terjunkan Satgas Vaksinasi Covid-19 Papua

Baca juga: Covid-19 Berdampak Menghancurkan Bagi Pasien HIV, TB dan Malaria

Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak), atau secara digital dalam bentuk file foto.

BERITA TERKAIT

Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya untuk dicocokkan dengan sertifikat vaksin Covid-19.

Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.

Informasi ini disampaikan oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba.

“Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021."

"Mulai Sabtu (11/9/2021), dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL, karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” ujarnya dalam keterangan di laman krl.co.id, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Singapura Terjebak di Hidup Berdampingan dengan Virus atau Kembali ke Awal

Baca juga: Mengenal Efikasi Vaksin Covid-19 Johnson & Johnson dan Cansino yang Sama-sama Sekali Suntik

Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di puskesmas atau rumah sakit mengenai kondisinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas