Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sertifikat Vaksin Covid-19 Kini Jadi Syarat Naik KRL, Siapkan Aplikasi PeduliLindungi atau File Foto

KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk menggunakan KRL mulai hari ini, Rabu (8/9/2021).

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sertifikat Vaksin Covid-19 Kini Jadi Syarat Naik KRL, Siapkan Aplikasi PeduliLindungi atau File Foto
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas KAI Commuter membantu calon penumpang memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk menggunakan KRL mulai hari ini, Rabu (8/9/2021).

Hal itu sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Masa sosialisasi kepada calon penumpang berlaku hingga Jumat (10/9/2021).

Sehingga, syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima.

KAI Commuter mengimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin Covid-19.

Dengan demikian, mulai Sabtu (11/9/2021), penumpang wajib menunjukkannya kepada petugas.

Baca juga: Dampingi KSAL, Rektor IPDN Terjunkan Satgas Vaksinasi Covid-19 Papua

Baca juga: Covid-19 Berdampak Menghancurkan Bagi Pasien HIV, TB dan Malaria

Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak), atau secara digital dalam bentuk file foto.

BERITA TERKAIT

Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya untuk dicocokkan dengan sertifikat vaksin Covid-19.

Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.

Informasi ini disampaikan oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba.

“Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021."

"Mulai Sabtu (11/9/2021), dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL, karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” ujarnya dalam keterangan di laman krl.co.id, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Singapura Terjebak di Hidup Berdampingan dengan Virus atau Kembali ke Awal

Baca juga: Mengenal Efikasi Vaksin Covid-19 Johnson & Johnson dan Cansino yang Sama-sama Sekali Suntik

Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di puskesmas atau rumah sakit mengenai kondisinya.

Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.

Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka diminta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal.

Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan check-in.

Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan check-in.

Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan check-out.

Baca juga: Legislator PKS Ragukan Data Kematian Covid-19 Versi Pemerintah 

Baca juga: Jubir Satgas Covid-19: Sekolah Ditutup Sementara Jika Ditemukan Kasus Covid-19

Pengguna diimbau selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan.

Saat ini, stasiun yang belum dapat melayani check-in dengan aplikasi ini adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, Stasiun Sawah Besar, serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta-Solo, dan Kutoarjo.

Pada stasiun-stasiun tersebut seluruhnya pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas.

Operasional dan layanan KAI Commuter berjalan normal dengan 983 perjalanan per hari dimulai pukul 04.00-22.00 WIB.

Bila terpantau ada potensi kepadatan pengguna, KAI Commuter juga akan melakukan rekayasa pola operasi untuk melayani stasiun-stasiun yang mulai padat.

Untuk mengantisipasi kepadatan di dalam kereta, petugas akan melakukan penyekatan apabila kondisi di stasiun maupun di KRL sudah sesuai kuota.

Agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access atau menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.

Baca juga: MCW Menduga Ada Pungli Pemakaman Covid-19, Kapolresta Malang Kota Beri Penjelasan

Baca juga: Presiden Targetkan Kasus Aktif Covid-19 Bisa di Bawah 100 Ribu pada Akhir September 2021

KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan penggunaan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta.

Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku.

Aturan tambahan ini mencakup tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00-14:00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak Balita sementara belum diizinkan naik KRL.

Untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas