Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Waspadai Varian Baru Virus Corona Jelang Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024

Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 bisa jadi peluang meningkatkan derajat demokrasi elektoral di tengah pandemi Corona.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPU Waspadai Varian Baru Virus Corona Jelang Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024
TRIBUNNEWS/Jeprima
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra saat memberikan kata sambutan pada acara soft launching program desa peduli pemilu dan pemilihan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). Menghadapi pemilu dan pemilihan serentak 2024, KPU RI memformulasikan program desa peduli pemilu dan pemilihan yang diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam proses pemilu maupun pemilihan tumbuh dan berkembang mulai dari desa/kelurahan/kampung. Tribunnews/Jeprima 

KPU sendiri mengusulkan pencoblosan Pemilu dan Pilpres 2024 digelar pada 21 Februari 2024. Sementara Pilkada Serentak 2024 diusulkan digelar pada 27 November 2024.

Ketua KPU Ilham Saputra berharap jadwal pencoblosan suara Pemilu Serentak Tahun 2024 itu bisa segera ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah.

"Akan lebih baik jika persetujuan untuk menetapkan pemilihan dan pemilu ini bisa dipercepat sebetulnya. Karena memang banyak sekali hal yang perlu kita persiapkan," kata Ilham dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR yang disiarkan secara daring, Senin (6/9/2021).

"Walaupun kalau kita lihat dari perhitungan kita kita start untuk persiapan peraturan perundang-undangan, itu akan kita laksanakan pada bulan Januari (2022)," lanjut dia.

Ilham kemudian mengungkap alasan mengapa pihaknya mengusulkan pemilu serentak tahun 2024 dilaksanakan pada 21 Februari 2024.

Kata dia, hal itu dilakukan salah satunya untuk memberikan waktu memadai menyelesaikan sengketa serta penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan.

"Tentu kenapa kemudian kami mengusulkan tanggal pemilu nasional kita itu akan diselenggarakan pada 21 Februari tahun 2024," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Selain itu, lanjut Ilham, KPU juga memperhatikan beban kerja badan adhoc pada tahapan pemilu yang berurusan dengan tahapan pemilihan.

Ia melanjutkan, proses pemungutan suara juga sudah diperhitungkan agar tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan.

Begitu pula dengan proses penghitungan suara juga telah diatur agar tidak bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

"Karena sekali lagi ini pertama kali kita menyelenggarakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama tentu perlu di pertimbangkan bagaimana nanti partai politik harus punya kursi yang disyaratkan oleh Undang-Undang Pemilihan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," ungkapnya.

Sementara terkait Pilkada 2024 yang diusulkan pada 27 November tentunya mengacu pada persiapan pemilihan 2018 yang 12 bulan, persiapan pemilu 2019 yang 20 bulan dan persiapan pemilihan 2020 yang berlangsung 15 bulan.

"Seperti yang kita ketahui bahwa pemilihan tahun 2020 itu sempat kita tunda pelaksanaannya," ucap dia.(tribun network/dng/mam/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas