Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporkan Dua Peneliti ICW ke Bareskrim Polri, Moeldoko: Saya Tidak Pernah Antikritik

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengklaim dirinya bukan sosok yang antikritik.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Laporkan Dua Peneliti ICW ke Bareskrim Polri, Moeldoko: Saya Tidak Pernah Antikritik
Ist
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko resmi melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftah kepada Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (10/9/2021). 

Moeldoko tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 14.23 WIB.

Dia pun langsung keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar 7 menit setelahnya atau pukul 14.30 WIB.

"Hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini. Saya laporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko.




Moeldoko mengaku sebenernya tidak mau melaporkan dua peneliti ICW itu ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Moeldoko: Penyelesaian Reforma Agraria Butuh Keselarasan Kebijakan Pusat-Daerah

Namun, tidak ada itikad baik dari kedua terlapor untuk mencabut pernyataannya soal keterlibatannya dalam perburuan rente dalam obat Ivermectin dan ekspor beras.

"Sampai dengan saat ini itikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," ujarnya.

Moeldoko menjerat dua peneliti ICW tersebut dengan pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.

BERITA TERKAIT

Selain itu, Moeldoko juga menjerat pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas