Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek BSU Rp 1 Juta di kemnaker.go.id atau WA ke 081380070175, Simak Cara Mencairkannya Berikut Ini

BSU Rp 1 juta tahap 1-3 telah cair, cek status penerima bantuan subsidi gaji melalui kemnaker.go.id atau WA ke 081380070175 secara online.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cek BSU Rp 1 Juta di kemnaker.go.id atau WA ke 081380070175, Simak Cara Mencairkannya Berikut Ini
Tribunnews.com
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah - BSU Rp 1 juta tahap 1-3 telah cair, cek status penerima bantuan subsidi gaji melalui kemnaker.go.id atau WA ke 081380070175 secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) tahap I, II, dan III telah cair.

BSU tahap IV dan V juga akan segera cair, dan saat ini masih dalam proses validasi.

BSU disalurkan kepada pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

BSU sebesar Rp 500 ribu/per bulan diberikan kepada para pekerja/buruh, yang akan ditransfer dua bulan secara sekaligus, jadi setiap pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.

BSU disalurkan langsung ke rekening calon penerima bantuan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. 

Bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara juga tak perlu khawatir, karena pihak Kemnaker akan membuatkan rekening baru untuk para penerima yang tak miliki rekening Himbara.

Dikutip dari Instagram @kemnaker, pihak Kemnaker menyatakan, jika pekerja atau buruh memenuhi syarat, pasti akan segera mendapat bagian bantuan tersebut.

Berita Rekomendasi

Bagi pekerja atau buruh yang terPHK setelah bulan Juni 2021 juga masih tetap berhak mendapatkan BSU selama BPJS Ketenagakerjaan aktif dan memenuhi syarat.

Syarat Penerima BSU:

a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

f. Sektor Usaha

Baca juga: Menaker Ida Sambangi Pekerja Penerima BSU di Bandung

Baca juga: Subsidi Gaji Cair ke 3,2 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cek Status Bantuan Subsidi Upah:

1. Buka Website BPJS Ketenagakerjaan

- Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir

- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan

- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.

2. Whatsapp ke 081380070175

- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175

- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"

- Setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.

3. Hubungi Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan

- Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan

- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar.

- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

4. Kunjungi Website Kemnaker.go.id

- Klik link kemnaker.go.id

- Daftar Akun

- Kemudian login ke akun Anda

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim: Bantuan Kuota Data Internet Disalurkan Mulai Besok

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Ini Langkah sebelum Mencairkan Bantuan

Tahap Penyaluran BSU:

1. Proses verifikasi dilakukan sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.

2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.

3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.

Cara Cairkan Bantuan Bagi Penerima BSU yang Tak Miliki Rekening Himbara:

- Bagi para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara.

- Para pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker.

- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.

- Kemudian penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening.

- Setelah itu penerima bantuan baru bisa mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.

Pekerja/buruh yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut Instagram @kemnaker, ada dua kemungkinan yang menyebabkan pekerja tidak terdaftar, yaitu:

- Pekerja tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

- Pekerja sudah memenuhi syarat, namun data pekerja belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tampilan pada notifikasi pekerja dinyatakan tidak terdaftar, tapi sudah sesuai kriteria, coba lakukan diskusi dengan pihak perusahaan terkait agar dapat diusulkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, pemerintah telah menetapkan kriteria pekerja yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021.

Coba hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut:

Website bpjsketenagakerjaan.go.id

Telepon 175

WhatsApp 081380070175

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Bantuan Subsidi Upah 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas