Penumpang KRL Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Berikut Aturan Lengkapnya
Saat pengguna KRL tiba di stasiun, diharapkan sudah mempersiapkan sertifikat vaksin dan kartu identitas.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Penumpang KRL wajib membawa sertifikat vaksin Covid-19 sejak Sabtu (11/9/2021).
Masa sosialisasi kepada calon penumpang sudah berakhir pada Jumat (10/9/2021) lalu.
Seluruh pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau dengan melakukan scan kode QR di aplikasi PeduliLindungi.
Dikutip dari laman krl.co.id, Minggu (12/9/2021), STRP dan surat keterangan dari perusahaan, ataupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi.
Saat pengguna KRL tiba di stasiun, diharapkan sudah mempersiapkan sertifikat vaksin dan kartu identitas.
Sehingga, petugas di lapangan bisa dengan mudah melakukan pemeriksaan.
Baca juga: KAI Commuter Kembali Perbolehkan Anak Usia 12 Tahun Naik KRL
Baca juga: MRT Jakarta Segera Selidiki Putusnya Pasokan Listrik yang Ganggu Operasional Kereta Ratangga
Sertifikat vaksin yang ditunjukkan bisa dalam bentuk cetak, digital, maupun melalui scan kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan mengenai pembatasan jumlah pengguna yang dapat naik KRL masih berlaku.
Petugas akan melakukan penyekatan dan antrean di stasiun guna mencegah kepadatan di dalam KRL.
Guna menghindari potensi kepadatan, pengguna disarankan bepergian di luar jam-jam sibuk.
Para pengguna juga dapat membuka aplikasi KRL Access untuk melihat informasi kepadatan di stasiun maupun posisi kereta terkini.
Baca juga: Masyarakat Diimbau Tidak Pilih-pilih Merek Vaksin
Baca juga: Cegah Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, Wamenkes Minta Masyarakat Patuhi Prokes dan Ikut Vaksinasi
Protokol kesehatan secara ketat juga masih berjalan di stasiun.
Pengguna harus melalui pengukuran suhu tubuh saat memasuki stasiun.
Para pengguna juga wajib menggunakan masker ganda, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak aman antar pengguna.