Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Soal Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Ketua MPR: Lebih Banyak Mudaratnya

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut wacana masa jabatan presiden 3 periode banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tanggapi Soal Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Ketua MPR: Lebih Banyak Mudaratnya
MPR RI
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut wacana masa jabatan presiden 3 periode banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.

Sehingga, Bamsoet mengatakan pihaknya belum pernah memasukkan wacana itu sebagai suatu catatan di internalnya.

Hal itu disampaikan Bamsoet dalam webinar LHKP PP Muhammadiyah Presiden 3 Periode: Antara Manfaat dan Mudarat secara virtual, Senin (13/9/2021).

Baca juga: Istana Tegaskan Jokowi Tolak Wacana Presiden 3 Periode dan Perpanjangan Jabatan

"Antara manfaat dan mudaratnya, saya jawab sekarang, lebih banyak mudaratnya. Sehingga sampai hari ini belum pernah ada satu catatan pun di MPR," kata Bamsoet.

Bamsoet juga mengatakan, pihaknya tak mengetahui siapa pihak-pihak yang menghembuskan wacana tersebut.

Pasalnya, ia menyebut belum pernah ada pembicaraan soal wacana presiden 3 periode maupun perpanjangan masa jabataan presiden.

Berita Rekomendasi

"(Belum ada pembicaraan,red) baik di fraksi-fraksi mau pun unsur-unsur elemen di DPR dan DPD," tambahnya.

Politisi Golkar ini juga mengatakan, saat awal mula menjabat, pihaknya berkeliling bertemu para pimpinan partai politik serta ormas keagamaan.

Tentunya, untuk mendengarkan masukan-masukan dalam memimpin lembaga MPR.

"Ada kebutuhan bangsa ini perlu pengarah agar kita tidak selalu tiap ganti pemimpin, ganti haluan, sehingga maju-maju, seperti orang nari Poco-poco, maju 2 langkah mundur 3 langkah," terang Bamsoet.

"Nah itulah semangat kenapa selama 2 periode yang lalu, MPR merekomendasikan kepada periode-periode berikutnya agar bisa dihadirkan kembali GBHN dapat mengikat seluruh elemen bangsa pada suatu arahan sesuai UUD 1945," jelasnya.

Baca juga: Menkes Jamin Stok Obat Terapi Covid-19 Aman hingga Akhir September

Jokowi Tegas Menolak Wacana Presiden 3 Periode dan Perpanjangan Jabatan, Bahkan Sebut Tak Berminat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap wacana jabatan presiden tiga periode dan perpanjangan jabatan presiden.

Hal tersebut disampaikan melalui Juru Bicaranya, Fadjroel Rachman, yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (12/9/2021).

Fadjroel menegaskan bahwa Jokowi tidak memiliki niat bahkan tidak berminat untuk menjadi presiden untuk tiga periode.

Pasalnya menurut Jokowi konstitusi telah mengamanahkan padanya jabatan presiden selama dua periode.

Baca juga: Istana Tegaskan Jokowi Tolak Wacana Presiden 3 Periode dan Perpanjangan Jabatan

Fadjroel Rachman usai ditunjuk sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi sekaligus Juru Bicara Presiden.
Fadjroel Rachman usai ditunjuk sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi sekaligus Juru Bicara Presiden. (KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM)

Untuk itu ia merasa perlu untuk menjaga konstitusi tersebut.

Tak hanya menolak wacana jabatan presiden tiga periode, Jokowi juga menolak adanya perpanjangan jabatan presiden.

"'Saya tidak ada niat, saya tidak berminat juga untuk menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanahkan dua periode, itu yang harus kita jaga bersama.'"

"Ini adalah sikap politik Presiden Jokowi untuk menolak wacana presiden tiga periode maupun memperpanjang masa jabatan presiden," kata Fadjroel dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (12/9/2021).

Baca juga: Soal Isu Jabatan 3 Periode, Fadjroel: Sikap Jokowi Seperti Pandito Ratu

Lebih lanjut Fadjroel menuturkan jika Jokowi akan tegak lurus kepada konstitusi.

Khususnya pada Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama lima tahun.

Sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Diketahui sebelumnya, publik diramaikan dengan adanya isu amandemen UUD 1945 yang akan dilakukan, agar jabatan presiden bisa menjadi tiga periode.

Baca juga: Benny K Harman Yakin Jokowi Tak Berniat Tambah Jabatan Tiga Periode tapi . . .

Tak Ada Urgensi MPR Lakukan Amandemen UUD 1945

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai tak ada urgensi untuk melakukan amendemen UUD 1945.

Sebab, menurut Fadli saat ini banyak kepentingan politik yang melatarbelakangi wacana perubahan UUD 1945, selain isu utama mengenai perlunya kembali negara memiliki haluan.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi virtual bertajuk 'Menimbang Urgensi Amandemen UUD 1945 Edisi Kelima: Perlukah?', Sabtu (11/9/2021).

"Kalau kita letakkan dalam konteks politik hari ini terlalu banyak kepentingan yang berbeda. Formalnya itu soal PPHN, perlunya pengganti dari GBHN yang ketika itu sudah ada Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pada tahun 2004," kata Fadli.

Anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon dalam kanal YouTube Fadli Zon Official 22 Oktober 2020. Terbaru, Fadli Zon mencuitkan lewat Twitternya tak puas jika Rektor UI Ari Kuncoro hanya melepaskan jabatan BUMN.
Anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon dalam kanal YouTube Fadli Zon Official 22 Oktober 2020. Terbaru, Fadli Zon mencuitkan lewat Twitternya tak puas jika Rektor UI Ari Kuncoro hanya melepaskan jabatan BUMN. (YouTube Fadli Zon Official)

Baca juga: Sekjen PBB: Jokowi Tolak Wacana Presiden 3 Periode dan Amandemen Terbatas

Fadli mencontohkan, dari sisi kelembagaan sudah pasti ada kepentingan yang dimunculkan.

Misalnya DPD yang ingin memperkuat posisinya dalam sistem bikameral.

Begitu pula MPR yang menginginkan adanya arah kebijakan pembangunan bangsa dalam PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara).

Belum lagi isu atau wacana yang sengaja disisipkan oleh kelompok tertentu.

"Kita ini bukan orang baru di Indonesia sudah lama kita menjadi orang Indonesia. Nanti proses itu tiba-tiba terjadi pembelokan, akhirnya bukan sekedar PPHN bisa saja perubahan pasal terkait masa jabatan presiden dua periode atau ada keinginan lain karena itu sudah dilontarkan oleh beberapa pihak yang mempunyai suara di dalam MPR," ujar Fadli.

Baca juga: Jokowi Tegas Menolak Amandemen UUD 1945 dan Jabatan Presiden 3 Periode, Sebut Tak Mau Disalahkan

Anggota Komisi I DPR RI itu menilai sangat berbahaya jika terjadi pembajakan dalam proses amendemen.

Apalagi, disusupi kepentingan jangka pendek oleh kelompok-kelompok oligarki.

Padahal, Fadli meyakini bahwa mayoritas rakyat saat ini tidak menginginkan adanya perubahan konstitusi.

"Saya kira masyarakat umumnya pasti menolak karena tahu di balik rencana ini ada sebuah rencana-rencana lain yang tidak sejalan dengan priroritas yang seharusnya dikedepankan, prioritas menghadapi pandemi, ekonomi dan seterusnya," tandas Fadli.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas