Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Syarat Naik Kereta Api Lokal: Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19 Mulai 14 September 2021

Penumpang kereta api lokal yang dikelola KAI wajib membawa kartu vaksin Covid-19 mulai Selasa (14/9/2021).

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in UPDATE Syarat Naik Kereta Api Lokal: Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19 Mulai 14 September 2021
Tribunnews/Herudin
Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). Penumpang KA Lokal wajib membawa kartu vaksin Covid-19 mulai Selasa (14/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Penumpang kereta api lokal yang dikelola PT KAI wajib membawa kartu vaksin Covid-19 mulai Selasa (14/9/2021) besok.

Seluruh penumpang harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Kebijakan KAI tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021.

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan di laman KAI, Minggu (12/9/2021).

Baca juga: Kota di China Larang Warga Pergi dan Tangguhkan Kereta setelah Muncul Kasus Covid-19 Baru

Baca juga: Kereta Api Kuala Stabas Tabrak Mobil Sedan, Menewaskan 2 Orang Mahasiswa di Lampung

Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding.

Sebab, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding.

Berita Rekomendasi

Calon penumpang juga wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," kata Joni.

Baca juga: Syarat Perjalanan Naik Pesawat hingga Kereta Api setelah PPKM Diperpanjang: Tunjukkan Kartu Vaksin

Baca juga: Jokowi: Setelah Divaksin Langsung Bisa Belajar Tatap Muka Asal Tidak Level 4

Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021).
Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). (Tribunnews/Herudin)

Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh.

Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Joni menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api.

Baca juga: Penumpang KRL Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Berikut Aturan Lengkapnya

Baca juga: KAI Commuter Kembali Perbolehkan Anak Usia 12 Tahun Naik KRL

Kemudian, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

"KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api."

"Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan kereta api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," pungkas Joni.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas