Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Pesantren, Legislator PKB: Langkah Awal Menuju Kemandirian Pesantren

Ia menyambut gembira atas keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Pesantren, Legislator PKB: Langkah Awal Menuju Kemandirian Pesantren
Istimewa
KH Maman Imanulhaq. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), KH Maman Immanulhaq menyambut gembira atas keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Perpres ini telah dinanti-nantikan oleh kalangan Nahdlatul Ulama (NU) sejak lama. Pasalnya, PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar memang getol memperjuangkan adanya dana abadi pesantren.

Awal bulan September ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini menjadi payung hukum yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dari dana abadi pendidikan.

"Sikap PKB tentunya menyambut baik keluarnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 September lalu. PKB menyebut kebijakan ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi," kata KH Maman Immanulhaq kepada wartawan, Selasa (14/9/2021). 

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Nomor 82 Tahun 2021, Menteri Agama: Momentum Bagi Dunia Pesantren

Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi ini menyebut, kebijakan presiden ke-7 Indonesia ini adalah wujud komitmennya terhadap keberlangsungan pendidikan berbasis pesantren yang telah mengakar di Nusantara. 

Pesantren, tegasnya, perlu dijaga kelestariannya lantaran pesantren juga merupakan benteng atau penjaga dari ancaman paham radikalisme dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI ini, dengan keluarnya Perpres 82 Tahun 2021, adalah langkah awal menuju kemandirian pesantren. Dana abadi pesantren bakal mendukung kehidupan pesantren yang semakin maju dan lebih adaptif menjawab tantangan zaman.

Kang Maman, begitu biasa ia disapa, menjelaskan, dana abadi pesantren bertujuan menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.

"Kontribusi pesantren terhadap negara ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Pesantren telah banyak memberikan manfaat dan melahirkan tokoh-tokoh besar terhadap bangsa ini. Presiden Jokowi sangat memahami itu sehingga beliau ingin pesantren semakin maju dan mengambil peran lebih jauh lagi terhadap bangsa dan negara Indonesia," kata Kang Maman. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas