Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Terus Diterapkan di Jawa-Bali, Luhut: Kita akan Akhiri jika Covid-19 Benar-benar Terkendali

Pemerintah akan tetap menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk menangani pandemi Covid-19.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in PPKM Terus Diterapkan di Jawa-Bali, Luhut: Kita akan Akhiri jika Covid-19 Benar-benar Terkendali
istimewa
Luhut dalam acara Kementerian Tenaga Kerja secara virtual, Selasa (13/7/2021). Pemerintah akan tetap menerapkan PPKM di Jawa-Bali untuk menangani pandemi Covid-19. 

"Justru itulah yang harus kita lakukan, untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perekonomian masyarakat."

"Karena virusnya yang selalu berubah dan bermutasi, maka penanganannya pun harus berubah sesuai dengan tantangan yang dihadapi,” tegas Luhut.

Baca juga: PPKM Sejak 3 Juli 2021, Apkulindo: Sudah Banyak yang Tutup Secara Permanen

Baca juga: Jokowi Minta Sekolah yang Berada Minimal di Wilayah PPKM Level 3 untuk Segera Gelar PTM Terbatas

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini lalu menjelaskan soal persiapan pemerintah untuk menghadapi masa transisi dari pandemi ke endemi.

“Ada tiga kunci utama untuk kita bisa hidup dengan Covid-19," katanya.

Pertama, cakupan vaksinasi yang tinggi terutama untuk kelompok rentan seperti lansia.

Kedua, penerapan 3T termasuk penanganan isoter yang optimal.

"Ketiga adalah kepatuhan protokol Kesehatan yang tinggi,” tambah dia.

Berita Rekomendasi

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang

Diketahui, kebijakan PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 20 September 2021.

Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, pemerintah kembali melakukan pelonggaran dan pengetatan aktivitas masyarakat.

Ini aturan pelonggaran dan pengetatan yang Tribunnews.com rangkum dari laman setkab.go.id:

1. Pembukaan Bioskop

Luhut mengatakan, bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen pada wilayah PPKM Level 3 dan Level 2.

Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta protokol kesehatan yang ketat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas