Apresiasi Perpres 82/2021, Fraksi PPP Dorong Dimasukkannya Dana Abadi Pesantren Dalam APBN 2022
Fraksi PPP DPR mendorong dimasukkannya dana abadi pesantren untuk tahun 2022 yang diambilkan dari dana abadi pendidikan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Terbitnya Perpres Pendanaan Pesantren tersebut dinilai sejalan dengan aspirasi pimpinan pondok pesantren yang disampaikan melalui Fraksi PPP untuk diteruskan kepada presiden.
"Ini menjadi kado Hari Santri yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober," kata Baidowi melalui keterangannya, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Jokowi Teken Perpres No 82 Tahun 2021, Pemda Dapat Alokasikan Anggaran untuk Pesantren
Baidowi mengatakan, perpres tersebut merupakan ketentuan pelaksanaan teknis Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren khususnya Pasal 49 Ayat 1 dan 2 mengamanatkan tentang dana abadi pesantren.
Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.
"Hadirnya perpres tersebut menyusuli UU Pesantren yang disahkan dua tahun lalu. Hal ini sekaligus merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Awiek itu mengungkapkan, saat ini DPR dan pemerintah tengah membahas RUU APBN 2022 di Badan Anggaran.
Baca juga: Fraksi PPP Dorong Pemerintah Anggarkan Dana Abadi Pesantren
Maka dari itu Fraksi PPP DPR mendorong dimasukkannya dana abadi pesantren untuk tahun 2022 yang diambilkan dari dana abadi pendidikan.
Fraksi PPP, kata Awiek, akan mengawalnya dalam pembahasan RAPBN 2022.
"Adapun besarannya sepenuhnya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," ucapnya.
"Selanjutnya kehadiran perpres tersebut juga menjadi payung hukum bagi pemda untuk mengalokasikan APBD untuk pengembangan pesantren," tandasnya.