KPI Serahkan Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan Pegawainya Ke Proses Hukum
(KPI) menyerahkan kasus dugaan perundungan dan pelecehan pegawainya yang berinisial MS ke proses hukum.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyerahkan kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual pegawainya yang berinisial MS ke proses hukum.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan kehadirannya ke Komnas HAM pada Rabu (15/9/2021) hari ini juga merupakan bentuk komitmennya untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Mulyo usai memberikan keterangan kepada Komnas HAM RI terkait kasus tersebut di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (15/9/2021).
"Proses kepolisian kami serahkan semuanya berjalan sebagaimana mestinya, kami diundang ke Komnas HAM juga kami hadir sebagai bentuk komitmen kami. Kami ingin menyelesaikan masalah ini sesuai jalur hukum yang berlaku di Indonesia," kata Mulyo.
Mulyo enggan menjawab terkait dengan kabar yang menyebutkan bahwa terduga korban MS pernah melaporkan peristiwa tersebut kepada salah satu Komisioner KPI.
Baca juga: KPI Siapkan Hasil Pemeriksaan Internal Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai Untuk DPR
Ia juga menyerahkan kepada penyelidikan kepolisian terkait dengan kabar tersebut.
"Kalau itu soal kepolisian yang nanti bisa mengungkap karena kami tidak bisa mendalami persoalan-persoalan yang demikian. Jadi kami serahkan, nanti kalau kami lakukan itu semuanya nanti kemudian membuat justifikasi benar salahnya, kami salah. Biar kepolisian semuanya," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris KPI Pusat Umri juga mengaku belum bisa menjawab lebih detil terkait kasus tersebut mengingat proses hukum terkait kasus tersebut masih berjalan.
"Untuk itu kami dari KPI menginginkan sekali proses ini selesai cepat melalui proses hukum. Sehingga apa? Ketika itu berakhir dengan proses hukum jadi kita tidak ada yang mana yang benar mana yang salah," kata dia.