Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Tegaskan Utang SEA Games Bukan Tanggungjawab Bambang Trihatmodjo

Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menegaskan bahwa kliennya bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas utang di SEA Games XIX 1997

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kuasa Hukum Tegaskan Utang SEA Games Bukan Tanggungjawab Bambang Trihatmodjo
Istimewa
Hardjuno Wiwoho, Kuasa Hukum Bambang Trihadmojo. 

"Jadi, persoalan ini harus secara komprehensif yuridis, politis, sosiologis historis ditelaah dan dikaji kembali. Mengingat SEA Games XIX adalah kepentingan dan hajat negara dan Indonesia menjadi juara umum," tegasnya. 

Baca juga: Kemenkeu Antisipasi Risiko Pertanggungjawaban APBN 2021

SEA Games XIX ini sangat istimewa  jika dibandingkan dengan SEA Games lainnya.

Justru negara awalnya tidak mengeluarkan dana APBN malah dicarikan dana oleh konsorsium untuk pelaksanaannya.

"Coba di bandingkan dengan SEA Games 2011. Sumber pendanaan  dari APBN. Kalau dibandingkan secara proporsional, besaran dana SEA Games 2011 ini sangatlah besar dibandingkan dengan SEA Games XIX lalu," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas