Alex Noerdin Tersangka, MKD DPR RI: Kami Tidak Akan Mengintervensi Kejaksaan
Gubernur Sumatera Selatan dua periode Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
Editor: Hasanudin Aco
Namun dari pantauan Tribunnews.com, kantor bernomor Blok B 07-08 tersebut kini tak lagi dihuni oleh PT PDPDE Gas.
Kantor berbentuk rumah toko (Ruko) dengan tiga lantai bernomor blok B-07 kini dalam kondisi tertutup dan tidak beroperasi.
Sementara ruko blok B-08 sudah ditempati oleh perusahaan lain.
Dalam situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, PDPDE Gas dituliskan berkantor di kawasan Office Park Thamrin Residence. Namun dari pantauan Tribunnews, kantor bernomor Blok B 07-08 tersebut kini tak lagi dihuni oleh PT PDPDE Gas.
Dari depan, memang tak ada tanda-tanda yang tersisa bahwa PT PDPDE Gas pernah berkantor di tempat tersebut.
Tribunnews.com mengonfirmasi kepada petugas keamanan setempat apakah PT PDPDE Gas pernah berkantor di ruko tersebut.
Dari jawaban petugas keamanan itu ia mengaku tidak mengetahui apakah PT PDPDE Gas pernah berkantor di Blok B 07-08 ataupun berkantor di sekitar Office Park Thamrin Residence.
"Saya tidak tahu (kantor PT PDPDE Gas). Tapi kalau alamatnya blok B 07-08 harusnya di sana," kata petugas keamanan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan Alex Noerdin diduga meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.
"Tersangka AN (Alex Noerdin) menyetujui dilakukannya kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," kata Leo di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Namun demikian, Leo tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal nominal uang yang diterima Alex Noerdin dalam kasus tersebut.
Hal yang jelas, kasus ini masih dalam terus dilakukan pendalaman.
Sementara itu, lanjut Leo, peran tersangka Eks Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang diduga mendapatkan pembayaran yang tidak sah atas kasus tersebut.
"Peran tersangka MM, MM itu selaku Direktur PT DKLN dan juga merangkap komisaris utama PDPDE gas serta menjabat selaku Direktur PDPDE Gas. Tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah merupakan fee marketing dari PDPDE gas," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.