Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Tersangka Kasus Suap Pemeriksaan Perpajakan Bakal Segera Disidang

Dua mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, bakal segera menjalani persidangan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Tersangka Kasus Suap Pemeriksaan Perpajakan Bakal Segera Disidang
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, bakal segera menjalani persidangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka kasus suap pemeriksaan perpajakan itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Jaksa KPK Riniyati Karnasih, Kamis (16/9/2021) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Angin Prayitno dan terdakwa Dadan Ramdani ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).

Dengan pelimpahan berkas tersebut, penahanan Angin dan Dadan menjadi kewenangan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," imbuhnya.

Angin dan Dadan didakwa dengan dakwaan alternatif.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo

Berita Rekomendasi

Pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1)KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Atau Kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: KPK Terus Dalami Peran Bupati Budhi Sarwono dan Kedy Afandi Atur Calon Pemenang Proyek

Keenamnya adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Kemudian, konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, serta perwakilan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

KPK menduga Angin dan Dadan menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu.

Dari Bank Panin, keduanya menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp5,39 miliar, dari kesepakatan atau komitmen sebanyak Rp25 miliar melalui Veronika pada 2018.

Kemudian dari PT Gunung Madu Plantations, Angin dan Dadan menerima sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018.

Lalu, dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp39 miliar melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas