Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Berharap Indeks Informasi Publik 2021 Bisa Jadi Parameter Pelayanan Informasi Badan Publik

Mahfud MD berharap indeks informasi publik 2021 dapat dijadikan parameter pelayanan informasi badan publik.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahfud MD Berharap Indeks Informasi Publik 2021 Bisa Jadi Parameter Pelayanan Informasi Badan Publik
Tangkapan Layar Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. 

"Negara harus transparan, akuntabel, dan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik," kata Mahfud.

Baca juga: Setelah Mahfud MD dan Polda Metro, Kini Ombudsman Bedah Soal Dugaan Pungli di Samsat Jaktim

Berkaitan pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, kata Mahfud, akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi konstitusi.

Informasi, lanjut dia, merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta menjadi bagian penting bagi ketahanan sosialnya.

"Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan saat ini dunia telah memasuki era revolusi industri 4.0 atau revolusi industri keempat di mana teknologi telah menjadi basis dalam kehidupan manusia.

Era ini, kata dia, telah banyak mempengaruhi banyak aspek kehidupan baik di bidang ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, termasuk dalam keterbukaan informasi publik dan layanan informasi publik.

Salah satu prinsip rancangan revolusi industri 4.0, kata Mahfud, yaitu adanya transparansi informasi.

Berita Rekomendasi

Mahfud jug menegaskan bahwa manfaat teknologi informasi menjadi suatu keharusan dalam pelaksanaan pemerintahan.

Tuntutan masyarakat untuk memperoleh informasi secara cepat dan mudah diakses, kata dia, sejalan dengan keterbukaan informasi publik yang mewajibkan seluruh badan publik termasuk pemerintah daerah untuk mengembangkan sistem informasi berbasis elektronik dalam menyediakan informasi publik.

"Selanjutnya, urgensi dari penyusunan indeks keterbukaan informasi publik ini tidak terlepas dari penyampaian informasi publik oleh badan publik," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas