Pengangguran Ini Kaya Raya dari Bisnis Obat Ilegal, Punya Tabungan Rp 531 Miliar di 9 Bank
Dari pengungkapan kasus tersebut, satu orang berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Barang bukti uang Rp 531 miliar diperlihatkan dalam jumpa pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Penyidik pun membawa barang bukti uang itu memakai troli dari lobi utama Bareskrim Polri menuju ke lokasi konfrensi pers.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan kasus ini merupakan Joint Investigation antara Bareskrim dengan PPATK.
"Selama ini penindakan TPPU masih belum sesuai harapan. Oleh karena itu, sesuai arahan Menko Polhukam kami jaga untuk menindak TPPU apa yang disampaikan pengaruhi kepada pertumbuhan ekonomi sangat besar. Karena itu, kami ungkap kasus yang berawal dari pengungkapan kasus di wilayah Mojokerto," kata Agus.
Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com
Berita Rekomendasi