Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perlunya Penerapan Business Judgement Rule dan Administrasi Keuangan Negara dalam Tata Kelola BUMN

BUMN menjadi perpanjangan tangan negara dalam memajukan kesejahteraan rakyat, namun di sisi lain sebagai entitas perusahaan BUMN wajib untung

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perlunya Penerapan Business Judgement Rule dan Administrasi Keuangan Negara dalam Tata Kelola BUMN
BUMN.INFO
Gedung Kementerian BUMN. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  memiliki konsepnya adalah “kepemilikan” (privat) dan bukan “penguasaan” sehingga negara berkedudukan sebagai pemegang saham atau sebagai pemilik modal, bukan berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan publik atau pengelola keuangan negara pada umumnya.

Oleh sebab itu, penyertaan modal negara dilakukan pemisahan dengan maksud agar tata kelola dan tata tanggung jawab termasuk hak dan kewajibannya berpisah dan berpindah kepada BUMN, tidak kepada negara atau APBN.

Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Dian Puji Nugraha Simatupang SH MH mengatakan, sebagai pemegang saham, negara tidak sedang mengelola keuangan publik untuk mencapai tujuan bernegara layaknya kementerian atau lembaga, tetapi sedang berbisnis sehingga penilaiannya bukan authority judgement, tetapi business judgement.

"Pun dengan demikian halnya terhadap Anak Usaha BUMN, negara tidak mempunyai hak mengelolanya, karena hak negara sebagai badan hukum publik hanya mendirikan BUMN.

Jika negara menginginkan Anak Perusahaan tunduk pada ketentuan mengenai pengurus dan pertangungjawabannya.

Baca juga: Surati Jokowi, Serikat Pekerja Global Tolak Pembentukan Holding dan Privatisasi BUMN Kelistrikan

Negara harus mempunyai saham langsung, dan tidak dapat langsung ikut campur melalui tangan publiknya, karena menyalahi asas contrarius actus," katanya saat Webinar bertajuk ‘Penerapan Business Judgement Rule dan Administrasi Keuangan Negara dalam Tata Kelola BUMN’ secara daring, Kamis (16/9/2021).

Dian juga menyoroti terkait ketidakpastian hukum (legal uncertainty) yang berpotensi terjadi dalam BUMN yakni terpenuhinya unsur merugikan negara sehingga keputusan bisnis, kebijakan korporat dan tindakan usaha yang dianggap keliru merupakan kerugian negara.

Berita Rekomendasi

Dalam keseSementara Wardaya, S.H., M.H, Partner K&K Advocates menjelaskan, Business Judgement Rule (BJR) merupakan peraturan yang membebaskan manajemen dari tanggung jawab dalam transaksi korporasi yang dilakukan dalam kekuasaan korporasi dan wewenang manajemen, dimana terdapat dasar yang masuk akal untuk menunjukkan bahwa transaksi dilakukan dengan hati-hati dan itikad baik.

"Doktrin BJR bertujuan melindungi direksi selama dilakukan dalam batas-batas kewenangan dengan penuh kehati-hatian dan itikad baik. Prinsip BJR pun tersirat dalam Pasal 97 ayat 2 UU PT, yakni prinsip kehati-hatian dan Itikad baik. Lalu dalam Pasal 5 ayat 3 UU BUMN menegaskan soal prinsip BJR dalam unsur GCG (good corproate governance)," urai Wardaya.

Dia menambahkan, UU PT juga mengatur bahwa Direksi dapat dilindungi apabila kebijakan yang diambilnya dipandang tepat walaupun kemungkinan perseroan mengalami kerugian.

Lalu dalam Pasal 11 UU BUMN juga sudah ditegaskan bahwa terhadap BUMN Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi PT sebagaimana diatur dalam UU PT.

“Hal tersebut berakibat bahwa prinsip-prinsip yang berlaku untuk perseroan terbatas, berlaku juga untuk BUMN," kata Wardaya.

Aldi Andhika Jusuf, S.H., M.H., Partner K&K Advocates mengatakan, berdasarkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), pengurus dan pegawai BUMN dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas dugaan tindak pidana korupsi karena menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Hal inilah yang menjadi kekhawatiran direksi BUMN dalam menjalankan tugasnya sehari-hari dalam mengelola, mengatur dan mengambil keputusan terkait dengan bisnis yang dijalankan BUMN sehari-hari,” ungkap Aldi Andhika Jusuf, S.H., M.H., Partner K&K Advocates.

Aldi menjelaskan, terkait dengan pertanggungjawaban direksi tersebut, terdapat suatu doktrin dalam tatanan hukum Indonesia yang dikenal dengan doktrin Business Judgement Rule (BJR), dimana doktrin Business Judgement Rule ini menjadi pilar yang penting bagi perlindungan direksi dalam pengambilan keputusan.

Doktrin tersebut pada pokoknya mengatakan bahwa direksi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kesalahan pengambilan keputusan dan/atau karena kerugian perseroan.

Aldi Andhika Jusuf, S.H., M.H., Partner K&K Advocates mengatakan, sebagai badan usahan milik negara, BUMN memiliki peran ganda yakni sebagai agent of development sekaligus sebagai business entity.

BUMN menjadi perpanjangan tangan negara dalam memajukan kesejahteraan rakyat, namun di sisi lain sebagai entitas perusahaan, BUMN juga wajib memperoleh keuntungan (profit oriented).

Baca juga: Holding BUMN UMi, Wakil Ketua MPR: Langkah yang Tepat untuk Daya Saing UMKM

"Akan tetapi, dalam menjalankan usahanya BUMN dan Anak Perususahaan BUMN dapat saja mengalami kerugian akan menjadi suatu permasalahan apabila dihadapkan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi BUMN itu sendiri.

Terutama jika kerugian tersebut dianggap sebagai kerugian keuangan negara, bukan sebagai entitas bisnis," kata Aldi.

Berdasarkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), pengurus dan pegawai BUMN dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas dugaan tindak pidana korupsi karena menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Hal inilah yang menjadi kekhawatiran direksi BUMN dalam menjalankan tugasnya sehari-hari dalam mengelola, mengatur dan mengambil keputusan terkait dengan bisnis yang dijalankan BUMN sehari-hari,” ungkap Aldi Andhika Jusuf, S.H., M.H., Partner K&K Advocates.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas