Usut Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile Papua, KPK Periksa 3 Mantan Anggota DPRD Mimika
Proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ditaksir memakan biaya sekitar Rp 160 miliar. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Mimika 2014-2019, Eltinus Mom, Karel Gwinangge, dan Sony Henok pada Jumat (17/9/2021).
Ketiga eks legislator Mimika itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
"Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Mimika," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).
Terkini, KPK telah memeriksa mantan bagian accounting PT Kuala Persada Papua Nusantara Adrian, pada Senin (13/9/2021).
Lewat Adrian, tim penyidik mendalami terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara.
Baca juga: KPK: Hampir 90 Persen Korupsi Menyangkut Pengadaan Barang dan Jasa
Sebagaimana diketahui, KPK mengonfirmasi tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I tahun anggaran 2015 di Mimika, Papua pada Kamis (15/11/2020).
Proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ditaksir memakan biaya sekitar Rp 160 miliar.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Tetapi, lembaga antirasuah belum membeberkan namanya dan memilih merahasiakan detail kasus, termasuk dugaan kerugian negaranya.
Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan.
Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.