Anies Nyatakan Komitmennya Perbaiki Kualitas Udara Ibu Kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dari 7 tergugat, hanya Pemprov DKI yang melakukan 2 kali mediasi di luar persidangan dengan pihak ...
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI menyatakan komitmennya untuk memperbaiki kualitas udara di ibu kota, sebagaimana gugatan polusi udara yang dimenangkan koalisi Ibu Kota di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dari 7 tergugat, hanya Pemprov DKI yang melakukan 2 kali mediasi di luar persidangan dengan pihak penggugat.
Mediasi pertama dilakukan pada 13 November 2019, dan mediasi kedua pada 27 November 2019.
"Kami sepemahaman dengan para penggugat. Kami mengambil tanggung jawab dengan berupaya melaksanakan apa yang digugatkan. Tapi, kami juga mengajak masyarakat untuk ikut ambil tanggung jawab dalam mengendalikan kualitas udara ini," kata Anies dalam keterangannya, Sabtu (18/9/2021).
Anies menyampaikan bahwa pengendalian kualitas udara adalah ikhtiar bersama. Upaya tersebut dapat dimulai dari hal-hal yang dekat dengan keseharian.
Baca juga: Sergub Anies Baswedan Dinilai Berlebihan dan Ganggu Iklim Usaha
Seperti pengawasan gas buang kendaraan, menghindari pembakaran sampah di tempat terbuka, hingga menggunakan kendaraan yang tak banyak mengeluarkan emisi, atau bahkan tidak sama sekali seperti sepeda.
"Bahkan kalau bisa gunakan kendaraan yang tidak mengeluarkan emisi, seperti sepeda," terangnya.
Seperti diketahui, pihak penggugat meminta 14 hal sebagai bentuk gugatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kualitas udara.
Adapun gugatan tersebut, di antaranya melaksanakan uji emisi dan mengevaluasinya secara berkala, pengetatan baku mutu emisi dan penetapan sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak (STB) yang beroperasi di Jakarta.
Lalu memberikan sanksi terhadap tindakan pembakaran sampah yang langsung dijatuhkan sejak pelanggaran kewajiban dilakukan, penambahan Stasiun Pemantau Kualitas udara (SPKU), hingga menyusun Strategi dan Rencana Aksi Pemulihan Pencemaran Udara, termasuk moratorium rencana pembangunan yang berpotensi membuang emisi yang signifikan seperti rencana pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan rencana pembangunan 6 (enam) ruas jalan tol.
Baca juga: Gerindra Risih Muncul Wacana Duet Anies-Sandi untuk Pilpres 2024
Dari gugatan tersebut, Pemprov DKI disebut telah tercapai kesepakatan pada seluruh hal.
Tersisa 2 hal yang belum tercapai, terutama yang berkaitan dengan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan pembangunan enam ruas jalan tol.
Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan pada Kamis (16/9), Pemprov DKI Jakarta berkomitmen tidak mengajukan banding dan siap melaksanakan putusan pengadilan demi kualitas udara yang lebih baik.