Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK, Febri Diansyah: Kita Lihat Kesewenangan Terjadi Tanpa Malu-malu
Kata Febri Diansyah soal pemecatan 56 pegawai KPK pada 30 September mendatang: Kita Lihat Kesewenangan Terjadi Tanpa Malu-Malu.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberi tanggapannya soal 56 pegawai lembaga anti-rasuah yang diberhentikan 30 September mendatang.
Seperti diketahui, pemecatan 56 pegawai itu merupakan buntut dari polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dalam cuitan Twitter-nya, Febri terlihat menunjukkan rasa keprihatinan atas pemecatan pegawai KPK itu.
Menurutnya, ada kesewenangan sepihak yang terjadi di balik pemberhentian sejumlah pegawai itu.
Baca juga: Berikut Isi Surat Pemberhentian 56 Pegawai KPK yang Ditandatangani Firli Bahuri
Padahal, di situasi ini, kata Febri, ada pihak-pihak yang mampu bertindak.
"Kita lihat kesewenangan terjadi tanpa malu-malu. Bahkan yg seharusnya bisa berbuat justru “lari” dari tanggungjawab."
"Inilah masa yang berulang. dg lebih buruk! Ketika sejumlah anak muda yg teguh hati memberantas korupsi justru disingkirkan oleh kekuasaan," tulis Febri pada akun Twitter-nya, @febridiansyah, Jumat (17/9/2021).
Lanjutnya, Febri menyebut dugaan penyingkiran kepada pegawai-pegawai KPK itu terus terjadi.
Baca juga: Fahri Hamzah: Dari Semua Mantan Ketua, Hanya Firli Bahuri yang Tahu Seluk Beluk KPK
Meskipun begitu, lanjut Febri, sejumlah pegawai yang diberhentikan itu masih mau bertahan di KPK.
"Tidak banyak yg tahu, upaya penyingkiran terjadi berulang-ulang.. mulai dr janji jabatan di BUMN, kriminalisasi, fitnah, teror hingga TWK."
"Kenapa anak2 muda ini masih bertahan? Sederhana, karena cinta."
"Ada impian. Ingin melihat anak-cucu kita ke depan hidup lebih baik tanpa korupsi," lanjutnya.
Baca juga: Ini Bentuk Perlawanan Direktur Nonaktif KPK di Surat Pemecatannya
Febri pun menganggap fenomena pemecatan 56 pegawai KPK ini sebagai catatan sejarah bahwa pemberantasan korupsi memang tidak pernah mudah.
Di sisi lain, ia juga mengenang setahun dirinya hengkang dari lembaga anti-rasuah itu.
"Saya tidak sekuat mereka yg tetap bertahan dlm badai. Hari ini tepat setahun saya ajukan pengunduran diri dr KPK."
"Anak-anak muda ini jadi catatan sejarah perjalanan bangsa."
"Pemberantasan korupsi memang tidak pernah mudah. Kekuasaan yang busuk tidak akan pernah nyaman denga keberadaan mereka," jelas dia.
Baca juga: Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK, MAKI Minta Jokowi Turun Tangan: Ini Kewenangan Presiden
Dengan perasaan campur aduk, Febri berharap teman-teman pegawai KPK bisa tetap menegakkan kepala ketika meninggalkan KPK.
Karena bagi Febri, 56 pegawai KPK ini sudah berjuang memberantas korupsi secara hormat.
Ia pun menambahkan gambar pita hitam sebagai bentuk hormat kepada 56 pegawai KPK tersebut.
"Tapi saya paham, kita pamit dengan kepala tegak. Setelah dengan sehormat-hormatnya melawan."
"Dan kita juga mengerti, perjuangan memberantas korupsi sama sekali belum selesai.
"Kita akan berjalan terus, teman2.. Dan, kita akan kembali. merebutnya!," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.
Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya merupakan pegawai yang menolak mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara untuk bisa bergabung kembali dengan KPK.
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ucap Wakil Ketua KPK Alexandre Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021), melansir Tribunnews.com.
Baca juga: Kecewa Terhadap KPK, Masyarakat Dirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi
Pemberhentian tersebut lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021.
Dalam SK tersebut puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri membantah pihaknya telah mempercepat waktu pemberhentian kepada 56 pegawai tersebut.
Firli mengatakan pemberhentian telah sesuai batas waktu yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Jadi, bukan percepatan. Tapi memang dalam durasi yang dimandatkan oleh UU. Saya kira begitu," kata Firli.
Satu di antara puluhan pegawai itu telah pensiun per Juni lalu.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Ilham Rian Pratama)