Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Napoleon Diduga Aniaya M Kace, Kondisi Korban Terkini hingga Isi Surat Terbuka

Irjen Napoleon Bonaparte diduga melakukan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama, Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Polri. 

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Irjen Napoleon Diduga Aniaya M Kace, Kondisi Korban Terkini hingga Isi Surat Terbuka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/1/2021). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kelima poin itu disampaikan Napoleon karena apa dilakukan Muhammad Kace dianggapnya dapat membahayakan kerukunan umat beragama di Indonesia.

Berikut isinya: 

"Surat Terbuka

Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air. Sebenarnya saya ingin berbicara langsung dengan saudara-saudara semua, namun saat ini saya tidak dapat melakukannya. Terkait simpang siurnya informasi tentang penganiayaan terhadap Kece, dapat saya jelaskan sebagai berikut:

1. Alhamdulillah YRA, bahwa saya dilahirkan sebagai seorang Muslim dan dibesarkan dalam ketaatan agama Islam yang rahmatan Lil 'alamin.

2. Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah-ku, Al-Qur'an, Rasulullah SAW, dan akidah Islam-ku. Karenanya, saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya.

3. Selain itu, perbuatan Kece dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia."

Berita Rekomendasi

4. Irjen Napoleon Masih Berstatus Polisi Aktif

Hingga saat ini, Irjen Napoleon masih berstatus polisi aktif meski telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap Djoko Tjandra. 

Hal itu dikonfirmasi oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. 

"Irjen NB statusnya masih anggota Polri aktif," kata Sambo saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Ia menuturkan, Propam Polri juga telah mulai mempersiapkan langkah sidang komisi etik dan profesi terhadap Irjen Napoleon.

Namun, setelah kasusnya tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (incraht).

Dijelaskan Sambo, Irjen Napoleon diketahui mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis 4 tahun penjara dalam kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas