Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Napoleon Diduga Aniaya M Kace, Kondisi Korban Terkini hingga Isi Surat Terbuka

Irjen Napoleon Bonaparte diduga melakukan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama, Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Polri. 

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Irjen Napoleon Diduga Aniaya M Kace, Kondisi Korban Terkini hingga Isi Surat Terbuka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/1/2021). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

2. Kondisi M Kace setelah Dianiaya

Akibat penganiayaan oleh Irjen Napoleon, Kace mengalami 10 luka lebam di sekujur tubuhnya. 

Hal itu diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Hasil VER (Visum et Repertum) korban menjelaskan ada sembilan luka lebam di sekitar wajah dan satu luka lebam di pinggang sebelah kanan," jelasnya, Senin (20/9/2021). 

Namun, saat ini, kondisi M Kace sudah berangsur membaik. 

Ia mendapat perawatan di RS Polri. 

Berita Rekomendasi

"Iya sudah berangsur membaik," ujar dia. 

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece, Akui Perbuatan Melalui Surat Terbuka, Ini Isinya

Terkait beredarnya foto Kace dengan luka lebam, Andi membenarkan.

Menurutnya, foto itu diambil pada 26 Agustus 2021 atau sesaat Muhammad Kace telah mendapatkan penganiayaan dari Irjen Napoleon.

"Iya betul (foto tersebut Muhammad Kace)," kata Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

3. Surat Terbuka Napoleon

Terkait kasus penganiayaan ini, Irjen Napoleon membuat surat terbuka. 

Kuasa Hukum Napoleon, Haposan Batubara, mengonfirmasi surat terbuka yang terdiri dari lima poin itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas