Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Napoleon Diduga Aniaya M Kace, Kondisi Korban Terkini hingga Isi Surat Terbuka

Irjen Napoleon Bonaparte diduga melakukan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama, Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Polri. 

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Irjen Napoleon Diduga Aniaya M Kace, Kondisi Korban Terkini hingga Isi Surat Terbuka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/1/2021). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, diduga melakukan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama, Muhammad Kace, di Rutan Bareskrim Polri. 

Polisi mengungkap motif dari penganiayaan yang dilakukan Napoleon. 

Di sisi lain, Napoleon juga menulis surat terbuka terkait penganiayaan yang ia lakukan. 

Dihimpun Tribunnews.com, Senin (20/9/2021), berikut fakta lengkap terkait penganiayaan terhadap Muhammad Kace

1. Terjadi pada 26 Agustus Lalu

Penganiayaan yang diduga dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kace terjadi pada 26 Agustus lalu. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan, selain melakukan penganiyaann, Napoleon diduga juga melakukan tindakan yang tidak menyenangkan yakni dengan melumuri wajah dan tubuh M Kace dengan kotoran manusia.

Berita Rekomendasi

"Dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Begini Kondisi Muhammad Kece yang Babak Belur Dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte

Andi menerangkan, ada salah satu saksi yang diperintahkan Irjen Napoleon untuk mengambil kotoran manusia tersebut.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut identitas saksi tersebut.

"Salah satu saksi diperintahkan NB untuk mengambil bungkusan kotoran yang sudah disiapkan dikamar NB, kemudian NB sendiri yang melumuri," tukasnya.

Atas penganiaayan itu, M Kace sudah melaporkan ke polisi.

Laporan tersebut didaftarkan M Kace dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu.

Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama Muhammad Kosman alias M Kace

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas